Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hankamneg adalah pertahanan keamanan Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
2. Menhankam adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
3. Pangab adalah Panglima Angkatan Berscnjata Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang telekomunikasi.
5. Dephankam adalah Departemen Pertahanan Keamanan.
6. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI yang mempunyai sifat, bentuk, kegunaan dan tata cara penyelenggaraan khusus yang diperuntukkan bagi pertahanan keamanan Negara.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
a. bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia;
b. berbentuk terarah dan/atau segala arah;
c. untuk komunikasi dan non komunikasi;
d. bersifat menetap dan/atau bersifat bergerak.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut:
a. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
b. bencana alam;
c. marabahaya;
d. wabah.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
Pasal 5
(1) Dalam keadaan penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI belum atau tidak mampu mendukung kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg, Dephankam dan/atau ABRI dapat menggunakan dan memanfaatkan telekomunikasi yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain atau telekomunikasi untuk keperluan khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
Pasal 6
Untuk kepentingan Hankamneg serta ketertiban umum, Dephankam dan/atau ABRI dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 7
Untuk menjamin kerahasiaan dan untuk kepentingan Hankamneg, dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau perekaman atas penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
Pasal 8
(1) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, maka sebagian atau seluruh penyelenggaraan telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menhankam.
Pasal 9
Dephankam dan/atau ABRI dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pasal 10
(1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain tidak berfungsi, telekomunikasi Dephankam dan/10 atau ABRI dapat memberikan pelayanan kepada pemakai jasa telekomunikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
Pasal 11
(1) Menhankam dan Pangab merumuskan kebijaksanaan politik dan strategi pembinaan potensi telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg.
(2) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menhankam.
Pasal 12
(1) Dengan memperhatikan saran dan pendapat Menhankam, Menteri menentukan alokasi frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
(2) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada dalam spektrum frekuensi diri 3 KHz sampai dengan 3000 GHZ, dengan segmentasi yang ditetapkan Menteri.
(3) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan pada penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI, yang pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menhankam.
(4) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, Dephankam dan/atau ABRI dalam menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg dapat menggunakan frekuensi dan/atau pita frekuensi selain yang diperuntukkan bagi Dephankam dan/atau ABRI, sesuai dengan keperluannnya.
Pasal 13
Dephankam dan/atau ABRI dibebaskan dari biaya-biaya yang diakibatkan oleh penggunaan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
(1) Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi untuk keperluan Dephankam dan/atau ABRI diatur oleh Menhankam.
(2) Perangkat telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI yang dapat diintegrasikan dengan perangkat telekomunikasi badan penyelenggara atau badan lain, ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Segala peraturan pelaksanaan yang telah ada pada saat ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakata pada tanggal 20 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
