Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Parma, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIO FARMA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri dan dari Anggaran Belanja Pembangunan tahun 1992/1993 yang saat ini berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma.
(2) Nilai penambahan penyertaan Negara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 14.261961.929,40 (empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah empat puluh sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemeirntah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentauan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1997.
PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOEDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 7
