Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PP No. 4 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980.

Pasal 2

Pengurangan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka restrukturisasi permodalan guna persiapan privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam melalui pengurangan modal disetor Perusahaan.

Pasal 3 …

Pasal 3

Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 453.077.440.036,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah), dilakukan dengan cara mengurangi sebagian nilai penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1993.

Pasal 4

Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 …

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 10