Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2005-01-01
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(1) Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar
uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat
diberikan keringanan pembayaran.
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang
kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3) Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-
kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).
### Pasal 5 …
---
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri
Keuangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam
Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100)
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
---
PRESIDEN