Langsung ke konten

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PP No. 4 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

(1) Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar

uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat

diberikan keringanan pembayaran.

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang

kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.

(3) Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-

kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-

mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan

dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri

Keuangan.

Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam

Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya

dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah

Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan

Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor

67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100)

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V.Nahattands

---

PRESIDEN