Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA

PP No. 4 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan
korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya,
baik secara fisik maupun psikis.
1. Penyelenggaraan pemulihan adalah segala tindakan yang
meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban
kekerasan dalam rumah tangga.
1. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,
terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna
penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga
untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
1. Kerjasama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar
penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan

---

untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah
tangga.
1. Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani.
1. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban

dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah
daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas
yang diperlukan untuk pemulihan korban.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

- ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;
- tenaga yang ahli dan profesional;
- pusat pelayanan dan rumah aman; dan
- sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk
pemulihan korban.

(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi

terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban

kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.

(2) Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan
minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi :
- pelayanan kesehatan;
- pendampingan korban;
- konseling;
- bimbingan rohani; dan
- resosialisasi.

Pasal 5

(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di

sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara

---

memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan
kesehatan korban.

(2) Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan,

pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani dengan cara memberikan konseling,
terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan
dan pemulihan diri korban.

(3) Pemberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial,

relawan pendamping, dengan mendengarkan secara
empati dan menggali permasalahan untuk penguatan
psikologis korban.

(4) Bimbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani

dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan
kewajibannya, serta penguatan iman dan takwa sesuai
dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

(5) Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial

dan lembaga sosial agar korban dapat kembali
melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.

Pasal 6

Untuk kepentingan pemulihan, korban berhak mendapatkan
pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 7

(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan

pengobatan dan pemulihan kesehatan korban sesuai
dengan standar profesi, standar prosedur operasional,
dan kebutuhan medis korban.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan di sarana kesehatan dasar dan sarana
kesehatan rujukan milik pemerintah, pemerintah daerah
atau masyarakat termasuk swasta.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Kesehatan.

Pasal 8

(1) Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga

kesehatan melakukan upaya :
- anamnesis kepada korban;
- pemeriksaan kepada korban;
- pengobatan penyakit;
- pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis;
- konseling; dan/atau
- merujuk ke sarana kesehatan yang lebih memadai
bila diperlukan.

---

(2) Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

kasus tertentu, tenaga kesehatan dapat melakukan :
- pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban
perkosaan; dan
- pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai
dengan kebutuhan medis.

(3) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), tenaga kesehatan harus
membuat rekam medis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk setiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh

tenaga kesehatan harus ada persetujuan tindakan medis
(informed consent) dari korban atau keluarganya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang

berwenang harus membuat visum et repertum dan/atau
visum et repertum psichiatricum atau membuat surat
keterangan medis.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Kesehatan.

Pasal 9

(1) Pekerja sosial dalam memberikan pelayanan kepada

korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat
pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik
pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

(2) Dalam hal diperlukan dan atas persetujuan korban,

korban dapat ditempatkan oleh pekerja sosial di rumah
aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif
yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.

(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat

tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat
difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau
tempat tinggal alternatif milik pemerintah, diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 10

Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, setelah memperhatikan
saran dan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan
pusat pelayanan milik pemerintah.

Pasal 11

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban,
pekerja sosial melakukan upaya :

---

- menggali permasalahan korban untuk membantu
pemecahan masalahnya;
- memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi
psikososial;
- melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau
pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai
dengan kebutuhan korban;
- mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui
pendampingan dan konseling; dan/atau
- melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali
melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.

Pasal 12

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban,
relawan pendamping melakukan upaya :
- membangun hubungan yang setara dengan korban agar
bersedia membuka diri dalam mengemukakan
persoalannya;
- berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau
yang terkait dengan permasalahannya;
- meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh
melakukan tindakan kekerasan;
- menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa
yang diperlukan;
- memberikan informasi dan menghubungkan dengan
lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi
persoalannya; dan/atau
- membantu memberikan informasi tentang layanan
konsultasi hukum.

Pasal 13

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban,
pembimbing rohani melakukan upaya :
- menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah dari
korban;
- mempertebal keimanan dan ketakwaan korban serta
mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama
masing-masing korban dan kepercayaannya itu.
- menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam
rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan
kepercayaannya itu.
- memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki
dan perempuan.

---

Pasal 14

Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 dapat diberikan juga kepada pelaku dan anggota
keluarganya.

Pasal 15

(1) Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai

pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), menteri dapat membentuk forum
koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari
instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi,

syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan

korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi
antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli
terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi
pemberdayaan perempuan dan anak.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dibentuk oleh Gubernur.

Pasal 17

(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping,

dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama
dalam melaksanakan pemulihan korban.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan sebagai berikut :
- melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya
pemulihan korban; dan
- penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif
bagi korban.

Pasal 18

Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin
kerjasama dengan :

---

- kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
- advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;
- penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam
proses di sidang pengadilan;
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
- pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.

Pasal 19

Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau
lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Pemerintah dan pemerintah daerah :
- menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada
korban;
- mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses
pemulihan korban; dan
- mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi
dalam upaya pemulihan korban.

Pasal 21

Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan
kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan
dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung
jawab.

PEMBIAYAAN

Pasal 22

Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
- sumber pendapatan lain yang sah yang perolehannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 2006

INDONESIA,

Ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 2006

,

Ttd.