Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan
korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya,
baik secara fisik maupun psikis.
1. Penyelenggaraan pemulihan adalah segala tindakan yang
meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban
kekerasan dalam rumah tangga.
1. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,
terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna
penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga
untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
1. Kerjasama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar
penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan
---
untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah
tangga.
1. Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani.
1. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
