Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 4 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah
penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda
Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak
mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi,
penerbitan Surat Tanda Registrasi sampai dengan
pengirim Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang telah dipungut oleh Sekretariat Konsil Kedokteran
Indonesia dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 4 …

---

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007

,

ttd

---