(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah
penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda
Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak
mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi,
penerbitan Surat Tanda Registrasi sampai dengan
pengirim Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon.
