Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan
barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan
Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas
2 (dua) unit turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air
Ir.H.Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan
Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis yang
dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta
rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai Perundang-undangan
dengan TahunPeraturanAnggaran 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimanaditjen dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar
delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
dengan perincian sebagai berikut:
- turbin unit I dengan nilai Rp19.903.300.000,00
(sembilan belas miliar sembilan ratus tiga juta
tiga ratus ribu rupiah); dan
- turbin unit II dengan nilai Rp19.917.000.000,00
(sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas
juta rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
