Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000

PP No. 4 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

1. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk
menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa
konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha
atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian
kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan
tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian
masing-masing.

1. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, serta
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga
keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan

konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) dapat terdiri dari:

  • survei;
  • perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
  • studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
  • perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
  • penelitian.

(2) Lingkup . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan

konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(4) dapat terdiri dari jasa:

- pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu
dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan
konstruksi.

(2a) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara
terintegrasi.

(3) Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terdiri atas:

- rancang bangun (design and build);
- perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima
jadi (engineering, procurement, and construction);
- penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key
project); dan/atau
- penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja
(performance based).

(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau

pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa:

  • manajemen proyek;
  • manajemen konstruksi;
  • penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.

(5) Layanan jasa konstruksi yang dilaksanakan secara

terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang
berbadan hukum.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan

konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat
umum dan spesialis.

(2) Bidang . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, terdiri atas

bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan
keterampilan tertentu.

**(3) Bidang usaha jasa kon