Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN

PP No. 4 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut calon TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.

1. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,
penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan
pemulangan dari negara tujuan.

1. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya
disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan
atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat
bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai
kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di
luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta
dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

1. Kartu . . .

---

1. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang
memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja
di luar negeri.

1. Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum
yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah
memperoleh izin dari instansi pemerintah yang
berwenang di negara setempat.

1. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri.

1. Perjanjian Penempatan TKI oleh Pemerintah yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan TKI
adalah perjanjian tertulis antara Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia dengan calon TKI yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI
dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.

1. Badan . . .

---

1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri.

1. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

1. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya

dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis
yang dilakukan antara:
- Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna
TKI; atau
- Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum
di negara tujuan penempatan.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari
Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah
setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.

(3) Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja
TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di negara tujuan.

(4) Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan

kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan
pengesahan.

Pasal 3

(1) Penandatanganan perjanjian tertulis antara

Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau
Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan
dilakukan oleh Menteri.

(2) Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
Kepala BNP2TKI.

(3) Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip kesetaraan,

saling menguntungkan dan saling menghormati.

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • hak dan kewajiban para pihak;
  • syarat dan prosedur penempatan;
  • perjanjian kerja;
  • komponen biaya;

- mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk
pembentukan kelompok kerja bersama;

- penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian;
dan

  • jangka waktu dan pengakhiran perjanjian.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara yang melakukan
perjanjian.

Pasal 5

Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna
Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis
tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan
pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi
teknis terkait dalam melakukan perundingan dan
perumusan naskah perjanjian.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada
Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada
pengguna perseorangan.

Bagian Kedua

Teknis Pelaksanaan Penempatan TKI

Pasal 7

(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh

BNP2TKI.

(2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan instansi teknis terkait.

Pasal 8

Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dilakukan melalui tahap:

  • perekrutan;
  • pemeriksaan psikologi dan kesehatan;
  • perjanjian penempatan TKI;
  • pengurusan paspor;
  • pengurusan asuransi TKI;
  • perjanjian kerja;
  • pengurusan visa;
  • PAP;
  • penerbitan . . .

---

  • penerbitan KTKLN; dan
  • pemberangkatan.

Pasal 9

Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a dilakukan melalui kegiatan:

  • pemberian informasi;
  • pendaftaran TKI; dan
  • seleksi TKI.

Pasal 10

(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf a, meliputi:

  • kondisi dan syarat kerja;
  • pekerjaan/jabatan;
  • persyaratan pendaftaran;
  • hak dan kewajiban TKI;
  • pembiayaan; dan
  • risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri.

(2) BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau

Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon
TKI.

(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka,
penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan
sarana informasi lainnya.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan

mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi
persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

(2) Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

- terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu
tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));

- berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas)
tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
atau identitas lain;

  • ijazah pendidikan terakhir;
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • surat keterangan izin dari:

1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah;

1. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah,
janda/duda; atau

1. wali bagi calon TKI yang orang tua,
suami/istrinya sudah meninggal atau tidak
cakap melakukan perbuatan hukum;

- tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI
perempuan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter; dan

- syarat lain yang disepakati dalam perjanjian
tertulis.

(3) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh BNP2TKI.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Seleksi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c, meliputi:

  • seleksi administrasi; dan
  • seleksi teknis.

Pasal 13

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan

dan keabsahan persyaratan dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 14

(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf b meliputi tes keterampilan atau tes
kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:

  • tertulis;
  • wawancara; dan/atau
  • praktik.

(2) BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis
terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dilakukan oleh
calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan
teknis.

(2) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga
pemeriksaan psikologi yang ditetapkan oleh Menteri
dan sarana kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

(3) Jenis pemeriksaan kesehatan masing-masing negara

pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Pemerintah dengan pemerintah negara
pengguna TKI atau Pengguna Berbadan Hukum.

(4) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

(1) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI
dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan
layak untuk bekerja.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian

penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur
dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.

Pasal 17

Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf d dilakukan pada kantor imigrasi

berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Dinas
Kabupaten/Kota.

Pasal 18

(1) Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI
yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta
dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.

(2) Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang

ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 19

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf f ditandatangani sebelum calon TKI
diberangkatkan ke luar negeri.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan

TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan
pemerintah negara pengguna, dilakukan oleh
pemerintah negara pengguna dan calon TKI setelah
disetujui oleh BNP2TKI.

(2) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan

TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan
Pengguna Berbadan Hukum, dilakukan oleh
Pengguna Berbadan Hukum dan calon TKI setelah
disetujui oleh Perwakilan dan diketahui oleh
BNP2TKI.

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan bahasa
Indonesia, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara
pengguna, dan masing-masing dibuat dalam rangkap
2 (dua) asli, masing-masing untuk calon TKI dan
pemerintah negara pengguna atau Pengguna
Berbadan Hukum, dan salinannya disampaikan
kepada Perwakilan dan BNP2TKI.

(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu yang
disepakati dalam perjanjian tertulis antara
Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau
Pengguna Berbadan Hukum.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 dapat dilakukan perpanjangan.

(2) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI

berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan
pemerintah negara pengguna, ditandatangani oleh
pemerintah negara pengguna dan TKI setelah
disetujui oleh Perwakilan.

(3) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI

berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan
Pengguna Berbadan Hukum, ditandatangani oleh
Pengguna Berbadan Hukum dan TKI setelah disetujui
oleh Perwakilan.

Pasal 22

(1) Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur
pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan
negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara pengguna.

(2) Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak
dipungut biaya.

Pasal 23

(1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h

wajib diikuti oleh calon TKI yang akan
diberangkatkan ke luar negeri.

(2) PAP . . .

---

(2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan
instansi terkait.

(3) Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 24

Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat
keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh
BNP2TKI.

Pasal 25

(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i

diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi
persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

(2) Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) calon TKI harus melampirkan dokumen:

  • paspor dan visa kerja;
  • Kartu Peserta Asuransi TKI;
  • perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan
  • surat keterangan telah mengikuti PAP.

(3) KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu

perjanjian kerja.

(4) KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

BNP2TKI wajib memberangkatkan TKI yang telah
memiliki KTKLN.

Pasal 27

(1) Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf j dilakukan oleh BNP2TKI.

(2) TKI yang diberangkatkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus membawa dokumen:

  • paspor;
  • visa kerja;
  • Kartu Peserta Asuransi TKI;
  • perjanjian kerja;
  • KTKLN; dan
  • tiket.

Pasal 28

(1) BNP2TKI menginformasikan keberangkatan TKI

kepada Perwakilan di negara pengguna.

(2) TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada

Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan
terdekat.

(3) Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan

terdekat melakukan pencatatan kedatangan TKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
menginformasikan kedatangan TKI kepada BNP2TKI.

## BAB III . . .

---

Pasal 29

Setiap TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah wajib
mendapatkan perlindungan TKI.

Pasal 30

Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 31

Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah selain BNP2TKI sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan
sampai berakhirnya perjanjian kerja.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---