Langsung ke konten

PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN

PP No. 4 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.

1. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya
diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait
dengan pertanian.

1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan
Hewan.

### Pasal 2 …

---

Pasal 2

(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak

dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara
atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi
persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau
Produk Hewan.

(2) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tetap memerhatikan kepentingan nasional.

(3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit usaha
atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk
Hewan berdasarkan analisis risiko.

Pasal 3

(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (1) meliputi keadaan:
- akibat bencana; dan/atau
- perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk
stabilisasi pasokan dan/atau harga.

(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- sapi; dan/atau
- kerbau bakalan.

### Pasal 4 …

---

Pasal 4

(1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit
Hewan.

(2) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari zona

dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas
penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan
kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas
veteriner nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
- akibat bencana;
- kurangnya ketersediaan daging; dan/atau
- tingginya harga daging yang memicu inflasi dan
mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi
dan/atau kerbau.

(3) Pemasukan …

---

(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya

ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan

pasokan kebutuhan daging secara nasional.

(4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya

harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi
stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan
kondisi perekonomian nasional.

Pasal 6

(1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari:

  • negara yang bebas penyakit mulut dan kuku;
  • zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau

- negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku
dan telah memiliki program pengendalian resmi
penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan
kesehatan Hewan dunia.

(2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang

bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.

(3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas

penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas
penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:

- berasal dari negara dan unit usaha yang telah
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis
risiko;

  • cara penanganan Produk Hewan; dan
  • kemasan, label, dan pengangkutan.

(4) Ketentuan …

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit
mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit
mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang
ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik
negara.

(2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki:
- rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2016

,

ttd.

---