Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
1. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya
diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait
dengan pertanian.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan
Hewan.
### Pasal 2 …
---
