Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 4 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional

terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh
Menteri;
- 3 (tiga)

---

PRESIDEN

- -o-
- 3 (tiga) orElng wakil ketua merangkap
anggota, masing-masing dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur pemerintah
yang berasal dari instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, organisasi pengusaha,
dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur pemerintah
yang berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b,
dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal
yang membidangi hubungan industrial.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, dijabat secara ex offi.cio oleh direktur
yang membidangi kelembagaan hubungan
industrial.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 1 L

(1) Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat

untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3
(tiga) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit
Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil
pemerintah ketua yang mewakili unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
dan anggota yang merangkap jabatan sebagai
sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (3).
1. Ketentuan

---

PRESIDH N

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan,

keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat
berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan lagi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12;
- meninggai dunia;
- mengundurkan diri;
- menderita sakit yang menyebabkan tidak
dapat melaksanakan tugasnya;
- melalaikan atau tidak melaksanakan
tugasnya; dan
- dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan

LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum
berakhirnya masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U cliatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi

terdiri atas:
- ketua merangkap anggota, dijabat oleh
gubernur;
- 3 (tiga) .

---

r3RESIDEN

- 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap
anggota, masing-masing dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur perangkat
pemerintah provinsi yang berasal dari
satuan organisasi perangkat daerah
provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, organisasi pengusaha,
dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
- sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur perangkat
pemerintah provinsi yang berasal dari
satuan organisasi perangkat daerah
provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan
kebutuhan.
(21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio
oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah
provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakedaan.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat
yang membidangi ketenagakedaan.
1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat

untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk I
(satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3
(tiga) tahun.

(2) Ketentuan

---

q#

PRESIDEN

(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit
Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil
ketua yang mewakili unsur perangkat
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21 dan anggota yang
merangkap jabatan sebagai sekretaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit

kabupaten I kota terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh
bupati/walikota;
- 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap
anggota, masing-masing dijabat oleh
a.nggota yang mewakili unsur perangkat
pemerintah kabupaten/kota yang berasal
dari satuan organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan, organisasi
pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur perangkat
pemerintah kabupaten/kota yang berasal
dari satuan organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan
kebutuhan.

(2) wakil

---

(21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara
ex officio oleh kepala satuan organisasi
perangkat daerah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(3) Sekretaris sebagaima.na dimaksud pada ayat (1)

huruf c, dijabat secara ex offtcio oleh pejabat
yang berasal dari satuan organisasi perangkat
daerah kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota

diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit
kabupaten/kota yang merangkap jabatan
sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur
perangkat pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dan anggota yang merangkap jabatan sebagai
sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (3).

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

trRESIDEN

Agar setiap or€urg mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan ti Bidang Hukum
undangan,

---

PRESIDEN