Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di
atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
1. Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar
wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan
dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh
kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut
tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan
penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus-menerus, langsung dan secepat
mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas
perairan kepulauan dan laut teritorial yang
berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
1. Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara
beroperasi dalam kondisi terbang (in flightl atau yang
pada manouuering area di aerodrome.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Aerodrome.
---
q,,D
PRES IDEN
1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya
digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan
lepas landas.
1. Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara
Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses
identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap
melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Persetujuan Terbang (flight approual) adalah persetujuan
terbang dari menteri yang menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perhubungan.
1. Izin Keamanan (secuity clearance) adalah persetujuan
terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
I O . lzin D iplomat rk (diplomatic cle arance) adalah persetuj uan
terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,
naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi
udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap
permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
1. Pesawat
---
PRES IDEN
1. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang
digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi
pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan
kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
T4, Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara
negara lain selain pesawat udara negara Republik
Indonesia.
1. Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara
yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara
niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda
pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
1. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga
dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran
dan tanda kebangsaan negara asing.
1. Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat
udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional
Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan
hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI
yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi.
1. Pesawat
---
REPUJLTIt,'S55*.r,o
1. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin
terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh
penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri
dengan menggunakan hukum aerodinamika.
1. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah
Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan
lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia.
1. Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan
adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas
penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan
antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome,
antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat,
serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan
arus lalu lintas penerbangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
