Langsung ke konten

PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 4 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di
atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
1. Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar
wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan
dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh
kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut
tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan
penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus-menerus, langsung dan secepat
mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas
perairan kepulauan dan laut teritorial yang
berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
1. Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara
beroperasi dalam kondisi terbang (in flightl atau yang
pada manouuering area di aerodrome.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Aerodrome.

---

q,,D

PRES IDEN

1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya
digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan
lepas landas.
1. Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara
Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses
identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap
melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Persetujuan Terbang (flight approual) adalah persetujuan
terbang dari menteri yang menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perhubungan.
1. Izin Keamanan (secuity clearance) adalah persetujuan
terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
I O . lzin D iplomat rk (diplomatic cle arance) adalah persetuj uan
terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,
naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi
udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap
permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

1. Pesawat

---

PRES IDEN

1. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang
digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi
pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan
kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
T4, Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara
negara lain selain pesawat udara negara Republik
Indonesia.
1. Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara
yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara
niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda
pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
1. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga
dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran
dan tanda kebangsaan negara asing.
1. Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat
udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional
Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan
hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI
yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi.

1. Pesawat

---

REPUJLTIt,'S55*.r,o

1. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin
terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh
penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri
dengan menggunakan hukum aerodinamika.
1. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah
Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan
lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia.
1. Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan
adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas
penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan
antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome,
antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat,
serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan
arus lalu lintas penerbangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:
- penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara;
- pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah
kedaulatan;
- pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel
Pesawat Udara; dan
- tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan
pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.

---

Pasal 3

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan
eksklusif atas Wilayah Udara Repubtik Indonesia.

Pasal 4

Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas
Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab
pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan,
perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara,
sosial budaya, serta lingkungan udara.

Pasal 5

(1) Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4

dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil
dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara
bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

(2) Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk menjamin Keselamatan
Penerbangan dengan memberikan prioritas pesawat
udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan,
penegakan hukum, operasi dan latihan militer.

Pasal 6

---

PRESIDEN

-t-

(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah menetapkan:
- kawasan udara terlarang Qtrohibited area)-; dan b. kawasan udara terbata s (restricted. areal.

(2) Selain penetapan kawasan udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menetapkan
identilikasi pertahanan udara (air d.eyence ?ona
id e ntiftcation zo ne / AD IZ).

(l) Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf a merupakan
kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan
dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi
Pesawat Udara.
(2t Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- ruang udara di atas istana presiden;
- ruang udara di atas instalasi nuklir; dan
- ruang udara di atas obyek vital nasional yang
bersifat strategis tertentu.

(3) Ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat

strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c ditetapkan oleh presiden.

(4) Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang

bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada presiden
setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

(1) Kawasan udara terbat as (restricted. area,/ sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan
ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan
dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat
pesawat digunakan untuk operasi penerbangan oleh
Udara Negara.

(2) Pembatasan

---

1. Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pembatasan waktu dan
ketinggian.
(s) Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- markas besar Tentara Nasional Indonesia;
- Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
- kawasan latihan militer;
- kawasan operasi militer;
- kawasan latihan penerbangan militer;
- kawasan latihan penembakan militer;
- kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
- ruang udara yang digunakan untuk penerbangan
dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
setingkat kepala negara dan/atau kepala
pemerintahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan

ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.

9 . Pasal

(1) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence

identification zone/ ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas

daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi
keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(21 Zona identifikasi pertahanan udara (air defence
identification zone/ ADU) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada pada:
- ruang udara di Wilayah Udara; dan
- ruang udara di Wilayah Udara yurisdiksi.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari

atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin
Diplomatik (diplomatic clearancel dan Izin Keamanan
(seanitg clearancel.
(2t Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang
ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki
Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan
(seanitg clearane) dan Persetujuan Terbang (flrght
approua\.

(3) Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 yang terbang dengan tidak memiliki izin
merupakan pelanggaran.

Pasal 11

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
( pada ayat 1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan sesuai dengan kewenangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.

Pasal 12

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

_10_

(1) Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk

kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau
bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam Wilayah
Udara dilakukan setelah memiliki persetujuan Terbang
(flight approual).

(2) Untuk wilayah tertentu, penggunaan pesawat Udara

Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa
survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, olDn use
charter, dan jog Jlight dilakukan setelah memiliki Izin
Keamanan (seatritg clearance) kecuali untuk kegiatan
pelatihan (trainirq).

(3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- Bandar Udara yang digunakan secara bersama;
- Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama;
- Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah
perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman.

(4) Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia tanpa

memiliki Persetujuan Terbang (flight approuaq
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan lzin
Keamanan (securitg clearancel sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pelanggaran.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Keamanan
(securitg clearance)sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

( I ) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dan ayat (21
dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi

---

PRES IDEN

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • peringatantertulis;
  • pembekuan sertifikat; dan/atau
  • pencabutan sertifikat.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan sesuai dengan kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.

Pasal 14

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
tidak berjadwal yang terbang dr zona identifikasi pertahanan
udara (air defence identification zone/ ADIZ) pada rLrang
udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas,
tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel
pemandu Lalu Lintas Penerbangan.

Pasal 15

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan
udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang
udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10.

Pasal 16

Pesawat Udara dilarang terbang melalui kawasan udara
terlarang Qtrohibited areal.

Pasal 17

(1) Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara

terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f setelah

mendapat lzin Keamanan (seanity clearance).
(21 Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara
terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h setelah mendapat

Persetujuan Terbang {flight approual) dan lzin
Keamana n (securitg cle arance).

Pasal 18

(1) Penggunaan Pesawat Udara melalui kawasan udara

terlarang @rohibited areal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 merupakan pelanggaran.
(21 Penggunaan Pesawat Udara sipil melalui kawasan udara
terbatas (restrbted area) dengan tidak memiliki
Persetujuan Terbang lflight approual) dan lzin
Keamanan (secuntg clearance) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 merupakan pelanggaran.

Pasal 19

(1) Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak

lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau
transit pada alur yang telah ditetapkan untuk
penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan
udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan
udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau
Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu
kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi.

(2) Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut;
dan/atau
- Pesawat

---

- Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari
negara asal (land based aircraft), baik pesawat
tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam
bentuk formasi (formation Jlight).

(3) Perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing

yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(4) Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan

hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan rencana penerbangan (flight plan),
menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi
dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
(s) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di atas Alur
Laut Kepulauan harus mematuhi ketentuan
penerbangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan
penerbangan yang ditetapkan oleh Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional untuk kepentingan
Keselamatan Penerbangan.

(6) Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur

Laut Kepulauan harus memiliki lzin Diplomatik
(diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (securitg
clearance).

Pasal 20

(1) Pesawat Udara Sipil Asing dapat terbang di Wilayah

Udara di atas AIur Laut Kepulauan setelah mendapat
rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional.

(2) Awak

---

-t4-
(21 Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute
penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberitahukan kepada Unit Pelayanan Pemanduan
Lalu Lintas Penerbangan.

### Pasal 2 1

(1) Pesawat Udara Negara Asing dalam melaksanakan hak

terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus:
- menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan
kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik negara yang
berbatasan dengan selat atau dengan cara lain
apapun yang melanggar asas hukum internasional
yang tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa; dan
- menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain
transit secara terus-menerus dan secepat mungkin
dalam cara normal kecuali diperlukan karena force
majeure atau dalam keadaan musibah.
(21 Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di
atas Alur Laut Kepulauan dilarang:
- melakukan manuver dan latihan perang;
- menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut
kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan;
dan/atau
- terbang dekat ke pantai kurang dari 10% (sepuluh
per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat
pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut
Kepulauan.
(s) Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas penerbangan.

(4) Pesawat

---

.15-

(4) Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut

yang terbang melaksanakan hak lintas di atas Alur Laut
Kepulauan dilarang melakukan manuver yang
membahayakan Keselamatan Penerbangan.
(s) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara
asal (land based aircraft) dengan melaksanakan hak
lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membawa senjata
dan/atau melakukan manuver yang membahayakan
Keselamatan Penerbangan.

Pasal 22

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan
hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat
melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu
Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio
internasional atau frekuensi radio darurat internasional
setiap waktu.

Pasal 23

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
yang terbang melewati rute udara di atas Alur Laut
Kepulauan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan pasal22
merupakan pelanggaran.

Pasal 24

(1) Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil

Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang
mengangkut material biologi, bahan kimia, dan
radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah
massal.

(2) Setiap

---

t,'*or=f;
R E P u J.Tnt * . r, o

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Penggunaan Pesawat Udara yang tidak sesuai dengan
ketentuan navigasi Pesawat Udara merupakan pelanggaran.

Pasal 26

(1) Pesawat Udara Negara Asing mempunyai hak lintas

transit melalui laut teritorial Indonesia di selat antara
satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia lainnya.
{21 Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan
hak lintas transit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1).

(3) Pesawat Udara Negara Asing yang tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pelanggaran.

Pasal 27

(1) Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal
12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan

### Pasal 26 ayat (3) dilakukan tindakan pengenalan secara

visual, pembayangan, penghalallan, dan/atau
pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.

(2) Pesawat

---

t,',?Sf;
R E P u J.Tnt * .., o
-t7-

(2) Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil

Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau
dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat
pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan
keselamatan negara dilakukan tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau

Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang
mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek
vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan
tindakan penggunaan senjata.

(4) Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang

melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia
dilakukan tindakan penggunaan senjata.
(s) Pesawat Udara Tanpa Awak yang melanggar ketentuan
kawasan udara terlarang (prohibited area)dan kawasan
udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
tindakan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona

identifikasi pertahanan udara (air defence identification
zone/ADIZ)pada ruang udara di Wilayah Udara dengan
tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance)
dan lzin Keamanan (securitg clearance) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan tindakan
penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh
Pesawat Udara TNL

(2) Pesawat

---

t,',?Sf;
R E P u J.Tnt * . r, o
- 18_

(2) Pesawat Udara Sipil Asing tidak bedadwal yang terbang

di zona identifikasi pertahanan udara (air defence
identification zone/ ADIZ) pada ruang udara di Wilayah
Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic
clearance), lzin Keamanan (seatrity clearance) dan
Persetujuan Terbang (flight approual) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan
penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh
Pesawat Udara TNL

Pasal 29

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan

pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui
identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan
memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah
dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.

Pasal 30

(1) Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat

Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara
Nasional Indonesia berupa:
- pemeriksaandokumen;
- pemeriksaan pesawat; dan
- pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.

(2) Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi

tindak pidana dalarn penyelidikan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), personel Pesawat Udara diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

### Pasal 3 1

(1) Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib

menanyakan izin penerbangan Vltght clearane) terhadap
Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat
Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara.
(21 Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal
dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin
penerbangan fflight clearance/, personel pemandu Lalu
Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak
memasuki Wilayah Udara.

(3) Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal

dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di
Pangkalan Udara, izin penerbangan (ftight clearance)
diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat
sesuai dengan wilayah hukumnya.

Pasal 32

(1) Sebelum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27, Pesawat Udara yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, pasal 23, pasal 24
dan Pasal 25 terlebih dahulu diberi peringatan melalui
alat komunikasi.
(21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak ditaati dan tetap meneruskan penerbangan,

Pesawat Udara TNI melakukan tindakan pengenalan
secara visual, pembayangan, penghalatlan, dan/atau
pemaksaan mendarat yang didahului dengan Intersepsi.

(3) Pelaksanaan

---

REPuJrT,:t",35f;*.r,o

(3) Pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didahului dengan koordinasi antara Tentara Nasional

Indonesia dengan personel pemandu Lalu Lintas
Penerbangan untuk memberikan informasi yang
diperlukan bagi Pesawat Udara TNI dan Pesawat Udara
yang melanggar.

Pasal 33

(1) Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan

secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau
pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam
Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual,

pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan
mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi
dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat
Udara yang melanggar.

(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 35

(1) Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti

semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara
Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti
tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan
ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional.
(21 Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima
melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang
diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari
Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.

Pasal 36

(1) Dalam melakukan pemaksaan mendarat terhadap

Pesawat Udara yang melanggar, pilot Pesawat Udara
Interseptor harus memperhatikan:
- Aerodrome yang dipilih adalah yang memungkinkan
Pesawat Udara dapat mendarat dengan aman sesuai
dengan jenisnya, khususnya pada Aerodrome yang
tidak biasa didarati oleh Pesawat Udara sipil;
- kondisi alam memungkinkan Pesawat Udara
melakukan proses pendaratan dengan aman;
- Pesawat Udara yang diintersepsi masih mempunyai
bahan bakar yang cukup untuk mencapai
Aerodrome yang dipilih; dan
- apabila memungkinkan, Aerodrome yang dipilih
merupakan salah satu yang dijelaskan secara
lengkap di Aeronautical Information htblication (AIp).

(2) Dalam hal Pesawat Udara sipil harus mendarat pada

Aerodrome yang tidak diketahui dengan baik, pilot
Pesawat Udara sipil diberikan waktu yang cukup untuk
mempersiapkan pendaratannya.

(3) Pilot

(3) Pilot dari Pesawat Udara sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat menilai tingkat keselamatan dari
pendaratannya berhubungan dengan panjang landasan
dan limitasi pesawat.

(4) Dalam hal Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak sesuai dengan tingkat Keselamatan

Penerbangan, pilot Pesawat Udara Interseptor
mengalihkan ke Aerodrome yang sesuai.

Pasal 37

Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18,

### Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25,

### Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (41

dikenakan nota protes diplomatik.

Pasal 38

(1) Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 diajukan Panglima Tentara
Nasional Indonesia kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dengan tembusan kepada menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan
keamanan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelanggaran
terjadi.
(21 Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanggal
dan tempat kejadian, tipe pesawat, registrasi, rute, call
sign serta dilengkapi dengan tracking sheet dan data
pendukung.

(3) Menteri

---

PRES IDEN

23-

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang luar negeri menyampaikan nota protes
diplomatik kepada pemerintah dari Pesawat Udara
Negara Asing dengan tembusan kepada menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan
keamanan.
(4t Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri menginformasikan tindak lanjut
nota protes diplomatik kepada menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan
keamanan dengan tembusan pimpinan instansi terkait
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima
laporan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia
berikut pertimbangan hukum apabila permintaan nota
protes tidak dapat ditindaklanjuti.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

-24'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Politik, Hukum, dan

---