Langsung ke konten

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

PP No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Konsumen

---

1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada Konsumen.
1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya
disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk
perlindungan membantu upaya pengembangan
Konsumen.
1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah
yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan
Konsumen.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden.

(2) BPKN merupakan lembaga nonstruktural.

(3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN

dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.

. Pasal 3. .

---

Pasal 3

(1) BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan

pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
(21 Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPKN bertugas:
- memberikan saran dan rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka pen5rusunan kebijaksanaan
di bidang Perlindungan Konsumen;
- melakukan penelitian dan pengkajian terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Perlindungan Konsumen;
- melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa
yang menyangkut keselamatan Konsumen;
- mendorong berkembangnya LPKSM;
- menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap
keberpihakan kepada Konsumen;
- menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen
dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
- melakukan survei yang menyangkut kebutuhan
Konsumen.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi
Konsumen internasional.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur
dengan keputusan Ketua BPKN.

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari:

  • seorang

---

PRES IDEN

- seorang ketua merangkap anggota;
- seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
- anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan
paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
(21 Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota
BPKN dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan
kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja

BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.

Pasal 5

(1) Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4

terdiri dari unsur:
- pemerintah;
- Pelaku Usaha;
- LPKSM;
- akademisi; dan
- tenaga ahli.
(21 Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN
harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.

Pasal 6

Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena kejahatan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
Perlindungan Konsumen; dan
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun

Pasal 7

Persyaratan sebagaimana dimaksud clalam pasal 6 dibuktikan
dengan:

  • kartu

---

- kartu tanda kependudukan;
- surat keterangan sehat dari dokter;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- bukti memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
Perlindungan Konsumen, yaitu:
1. unsur pemerintah, berupa surat pengangkatan
pegawai negeri sipil dalam jabatan yang terkait
Perlindungan Konsumen.
2l unsur Pelaku Usaha, berupa kepemilikan kartu
anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi
Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan
Perlindungan Konsumen di Indonesia.
1. unsur LPKSM, berupa surat rekomendasi dari ketua
LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah.
1. unsur akademisi, berupa surat rekomendasi dari
pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan memiliki
pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang
Perlindungan Konsumen.
1. unsur tenaga ahli, berupa dokumen yang menyatakan
keahlian atau menunjukkan pengalaman di bidang
Perlindungan Konsumen yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 8

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh

sekretariat.
(21 sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BpKN.

(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua
BPKN.

---

Pasal 9

(1) Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden

atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(21 Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Ketua dan wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.

Pasal 10

(1) Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri

membentuk tim seleksi.
(21 rim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
menyampaikan calon yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi anggota BPKN kepada Menteri.

(3) Tim seleksi paling lambat dibentuk 10 (seputuh) buran

sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi
calon anggota BPKN ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 1 1

Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
- Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang terah
memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada presiden.
- Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota
BPKN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Presiden mengangkat anggota BpKN.

Pasal 12

(1) Keanggotaan BPKN berhenti karena:

  • meninggal dunia;

b.mengundurkan...

---

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia;
- sakit secara terus menerLls;
- berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
- diberhentikan.
(21 Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f karena:
- terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut; dan/ atau
- terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada
saat seleksi.

Pasal 13

Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai
berikut:
- Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan
diberhentikan kepada Presiden.
- Presiden melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN
yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
- Presiden memberhentikan anggota BPKN.

Pasal 14

(1) Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan seberum

masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN
pengganti antarwaktu.
(21 Anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden berdasarkan daftar calon anggota BPKN yang
memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan
peringka.t dan unsLlr anggota yang digantikan.

(3) Dalam...

---

(3) Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang

tidak digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN
pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan.
(41 Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa masa
jabatan anggota yang digantikan.

(5) Presiden mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu

berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan

apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas)
orang.

PENDANAAN

Pasal 15

Biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan

anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya.

(2) Besaran

---

l'

(2) Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua,

wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan presiden.

(3) Besaran honorarium dan fasilitas lainnya untuk sekretaris

dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN
setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor
57 Tahun 2001 tentang Badan perlindungan Konsumen
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OOl Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berraku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor sz rahun 2oor tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor LO2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- calon anggota BPKN yang tetah memenuhi persyaratan
dan telah disampaikan oleh presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor
57 Tahun 2oo1 tentang Badan perlindungan Konsumen
Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan
pengangkatannya.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

i ti i--. j h-t l,
. ,.,.i., ' '

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perekonomian,
Depu dan Perundang-undangan,
{

ti Lestari

---