Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1957 tentang MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PP No. 40 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masing- masing diadakan penjabat Sekretaris Kementerian.
Pasal II…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 9 April 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1957