Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA

PP No. 40 Tahun 1958 berlaku

Pasal 2

(1) PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Kontituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dapat menggunakan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan yang dinaiki, kecuali pada kapal. Bagi lain orang penggunaan yang demikian itu dilarang.
(2) Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan tersebut diatas dipasang pada mobil sebelah muka ditengah-tengah.
(3) Bendera Kebangsaan yang digunakan pada mobil, bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berukuran 36 cm x 54 cm; buat bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan berukuran 30 cm x 45 cm.

Pasal 3

Bendera Kebangsaan yang dipasang dilain tempat daripada yang dimaksud dalam pasal 2, dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang lain, asal saja ukuran itu memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam pasal 1 dan diselaraskan dengan keadaan.

Pasal 4

(1) BENDERA PUSAKA ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
(2) BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.

Pasal 5

(1) Penggunaan Bendera Kebangsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara.
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji.

Pasal 6

(1) Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam,
(2) Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobar-ngobarkan semangat membela tanah air, maka

Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut dalam ayat 1.

Pasal 7

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.
(2) Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringan- peringatan nasional atau perayaan. lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
(3) Kepala Daerah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan didaerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting kedaerahnya atau jika daerahnya merayakan sesuatu hal yang penting.
(4) Penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan ditempat:
a) diadakan peralatan perkawinan, sunatan dan peralatan- peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan;
b) didirikan bangunan, jika pemasangan ini menjadi kebiasaan;
dalam hal ini pemasangan itu dapat dilakukan siang malam;
c) diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah;
d) diadakan perlombaan-perlombaan;
e) diadakan perayaan sekolah;
f) diadakan perayaan-perayaan lain dimana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum;
g) diadakan perayaan organisasi seperti dimaksud pada pasal
27.

Pasal 8

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
(2) Pemerintah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain Negara bersahabat.
(3) Bendera Kebangsaan dapat pula dikibarkan sebagai tanda berkabung jika seorang penjabat penting dari sesuatu kementerian,

badan-badan perwakilan rakyat, jawatan atau kantor meninggal dunia. Pengibaran itu terbatas pada gedung kementerian, badan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor yang bersangkutan.
(4) Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tersebut diatas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang.

Pasal 9

(1) Jika pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dan pada waktu diadakan perayaan daerah seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat 3, dikibarkan bendera-bendera organisasi, maka Bendera Kebangsaan harus dikibarkan pula.
(2)Jika pada waktu-waktu tersebut diatas diadakan pawai dengan dibawa bendera-bendera organisasi, maka pada pawai itu Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera-bendera organisasi itu.

Pasal 10

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan PRESIDEN. Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c) pada makam pahlawan nasional.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a) setiap harikerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung- gedung Kabinet PRESIDEN, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b) gedung-gedung sekolah negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.
(3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.

Pasal 12

(1) Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau dihalaman muka, ditengah-tengah atau disebelah kanan, dilihat dari dalam gedung keluar.
(2) Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera Kebangsaan, maka pemasangannya adalah sebagai berikut:
a) jika dipasang merata, maka bendera itu ditempatkan pada dinding di atas belakang Ketua;
b) jika dipasang pada tiang, maka bendera ditempatkan disebelah kanan Ketua.
(3) Jika dalam rapat tersebut dalam ayat 2 dipasang pula bendera- bendera organisasi, maka bendera-bendera itu tidak ditempatkan pada tempat-tempat tersebut dalam ayat itu.

Pasal 13

(1) Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang berderet tergantung pada tali untuk perhiasan, maka diantaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi atau bendera-bendera lain. Bendera- bendera Kebangsaan tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi-lebarnya pada tali sedang urutan warna-warna merah dan putih tetap sama.
(2) Jika kain atau kertas merah-putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan, maka warna merah selalu diatur sebelah atas.

Pasal 14

Jika bendera Kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku atau ditempat setinggi itu jika tidak ada saku.

Pasal 15

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, maka Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, kecuali pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1, ayat 2, dan ayat
3. (2) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan, maka bendera itu harus dipasang pada tiang. Tiang itu harus ditempatkan kuat-kuat pada atau dekat penahan recik dimuka atau tempat lain dimuka. Jika hanya digunakan satu Bendera Kebangsaan, maka bendera itu dipasang disebelah kanan dan jika ada dua Bendera Kebangsaan, bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri.
(3) Bendera Kebangsaan yang dipasang pada kendaraan tersebut diatas tidak boleh melebihi ukuran 20 cm x 30 cm.
(4) Jika Bendera Kebangsaan pada waktu-waktu seperti dimaksud dalam ayat 1 dipasang pada kendaraan bersama-sama dengan bendera lain, maka bendera lain itu dipasang sebelah kiri.

Pasal 16

(1) Bendera Kebangsaan hanya boleh dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah:
a) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri-menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
b) Kepala Perwakilan Diplomatik

yang bergelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar negeri;
c) Warganegara yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendapat penghormatan ini karena ia adalah tokoh nasional atau pahlawan nasional.
(2) Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus memanjang peti atau usungan itu, bagian yang berwarna merah diatas bagian kiri badan jenazah. Diatas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apa.
Bendera tidak diturunkan kedalam liang kubur dan tidak

diperkenankan menyinggung tanah.

Pasal 17

Jika Bendera Kebangsaan digunakan dalam upacara pembukaan patung atau tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi harus dikibarkan pada tiang ditempat yang terhormat.

Pasal 18

(1) Jika Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang, maka besar serta tinggi tiang itu sedapat-dapatnya seimbang dengan besarnya bendera itu.
(2) Jika Bendera Kebangsaan dipasang pada dinding, maka bendera itu harus dipasang membujur merata. Dalam hal-hal lain, Bendera itu dipasang pada sisi-lebarnya.
(3) Pemasangan Bendera Kebangsaan pada tali, dilakukan sedemikian sehingga bagian pinggir-dalam bendera tersebut diikatkan tegang pada tali itu.

Pasal 19

(1) Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan-lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyinggung tanah.
(2) Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan, sampai setengah tiang. Jika kemudian bendera itu hendak diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan.

Pasal 20

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-

jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Pasal 21

(1) Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air,atau benda-benda lain.
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.
(3) Bendera Kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1, misalnya tidak boleh:
a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apapun juga;
b) digambar, dicetak atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan.
(4) Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.

Pasal 22

Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan Mengingat kedudukannya, sebaiknya dibakar.

Pasal 23

(1) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera-bendera itu dikibarkan pada tiang-tiang tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya sedangkan ukuran-ukuran bendera-bendera itu sama atau kira-kira sama.
(2) Dalam hal itu Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) jika hanya ada sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan;
b) jika ada bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera itu dipasang pacta suatu baris, Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah jika jumlah bendera-bendera itu ganjil atau dipasang ditengah sebelah kanan jika jumlah itu genap;

c) dalam pawai atau defile dimana Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat sesuai dengan ketentuan sub a dan sub b;
d) jika Bendera Kebangsaan dan bendera kebangsaan asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera asing itu.

Pasal 24

Bendera jabatan dan bendera atau panji-panji organisasi tidak boleh pada pokoknya menyerupai Bendera Kebangsaan.

Pasal 25

Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan Panji

dan/atau Panji Wakil PRESIDEN, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) jika hanya ada sebuah Panji, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan;
jika ada dua buah Panji, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah;
b) Panji sedapat-dapatnya tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan;
c) ukuran Panji tidak lebih besar dari ukuran Bendera Kebangsaan;
d) Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan Panji.

Pasal 26

(1) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera atau panji-panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) jika hanya ada sebuah bendera atau panji-panji organisasi, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan;
b) jika ada dua atau lebih dari dua buah bendera atau panji- panji organisasi, maka bendera atau panji-panji tersebut dipasang pada satu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan dimuka baris itu ditengah;
c) dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih dari satu Bendera Kebangsaan, maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan memakai tiang dimuka baris

bendera atau panji-panji organisasi yang mendahului tiap-tiap rombongan;
d) Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji-panji organisasi;
e) Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji-panji organisasi.
(2) Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul dipundak.

Pasal 27

Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat menurut ketentuan tersebut dalam pasal 26.

Pasal 28

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan dikapal-kapal Pemerintah baik pada waktu berlabuh, maupun pada waktu berlayar setiap hari antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
(2) Kapal-kapal partikelir INDONESIA yang isinya 20 meter kubik kotor atau lebih diwajibkan mengibarkan Bendera Kebangsaan:
a) setiap hari, selama berlabuh antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
b) pada waktu tiba di atau pada waktu berangkat dari sebuah pelabuhan, pada waktu mencemat, bergerak dengan layar atau dengan kekuatan di pelabuhan; c) pada waktu melalui benteng, batere atau menara laut, kapal perang atau kapal polisi, apabila diminta.
(3) Menurut kebiasaan Bendera Kebangsaan dikibarkan juga oleh sesuatu kapal tersebut dalam ayat 2 pada waktu kapal itu akan memberi hormat kepada kapal-kapal lain.
(4) Ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat 2 sub a dan b hanya berlaku bagi pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal-kapal dipelabuhan.

Pasal 29

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang-bendera diburitan.
Pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada topang.

Mengenai kapal-kapal layar, maka pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada baris-belakang dari layar atau dari layar yang dibelakang sekali tepat dibawah topang.
(2) Dalam hal-hal dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 atau selama waktu Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara berada disebuah pelabuhan, maka kapal-kapal INDONESIA yang pada hari- hari itu berada disemua pelabuhan atau dipelabuhan tersebut diatas sedang berlabuh atau dikepil harus merias. Dalam keadaan ini Bendera Kebangsaan harus dipasang pada tiap puncak tiang.
(3) Pada hari raya resmi yang lain, maka kapal-kapal INDONESIA yang pada hari itu berada dipelabuhan sedang berlabuh atau dikepil, harus memasang Bendera Kebangsaan pada tiap puncak tiang.

Pasal 30

(1) Jika panji atau bendera jabatan dikibarkan diatas kapal, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan tetap pada tiang-bendera diburitan atau pada topang sedangkan panji atau bendera jabatan itu dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan tentang panji dan bendera jabatan.
(2) Apabila bendera kebangsaan asing dikibarkan pada kapal-kapal, maka Bendera Kebangsaan dipasang tetap pada tempatnya, sedangkan bendera kebangsaan asing dipasang menurut ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.

Pasal 31

Cara pemberian hormat oleh sebuah kapal kepada kapal lain dilakukan:
a) apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang bendera diburitan, dengan menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal sehingga masih dapat berkibar, dan kemudian menaikkannya kembali kepuncak tiang;
b) jika bendera itu dipasang pada topang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan pagar- kapal yang diatas sekali, serta kemudian menaikkannya kembali ketempatnya;
c) jika pada kapal layar bendera itu dipasang pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang terbelakang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah aris itu, serta kemudian menaikkannya kembali ketempatnya.

Pasal 32

Apabila kapal-kapal asing yang masuk atau berlabuh dipelabuhan INDONESIA mengibarkan bendera kebangsaannya, maka Bendera Kebangsaan dipasang pada tiang-kapal yang terdepan.

Pasal 33

Pada waktu berkabung seperti dimaksud dalam pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dipasang:
a) setengah tiang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada tiang bendera diburitan;
b) pada setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada topang;
c) pada setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah arisbelakang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang dibelakang sekali.

Pasal 34

Apabila pada waktu berkabung Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang, maka cara pemberian hormat oleh kapal-kapal seperti dimaksud dalam pasal 31, ditakukan:
a) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub a, dengan menaikkan bendera itu hingga kepuncak tiang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal, lalu menaikkannya lagi kepuncak tiang dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah tiang;
b) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub b, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagarkapal yang diatas sekali, lalu menaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali;
c) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub c, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ke ujung bawah aris-belakang, lalumenaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan ujungbawah aris-belakang.

Pasal 35

Penggunaan Bendera Kebangsaan dilingkungan Angkatan Perang diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan dan jika perlu berhubung dengan sifat khusus dari Angkatan Perang, dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bukan pokok yang termuat dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 36

Penggunaan Bendera Kebangsaan disesuatu negara asing oleh instansi Pemerintah dan warganegara INDONESIA, dilakukan menurut Peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing yang berlaku dinegara itu.

Pasal 37

(1) Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9, pasal 10 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 3, pasal 21 ayat 3 dan ayat 4, pasal 23 ayat 1 dan ayat 2, pasal 24, pasal 26 ayat 1, pasal 27 dan pasal 28 ayat 2, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal Penutup PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "Peraturan Bendera Kebangsaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO.
PERDANA MENTERI DJUANDA.
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958, MENTERI-KEHAKIMAN, G.A. MAENGKOM.