Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan para Pensiunan termasuk Janda dan Duda dan/atau anak-anaknya, diberikan tunjangan pajak sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN BERUPA GAJI, HONORARIUM, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN LAINNYA YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 56
