Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR

PP No. 40 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah adalah pengertian Wabah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

2. Daerah Wabah adalah suatu wilayah yang dinyatakan terjangkit wabah.

3. Wilayah adalah wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

4. Data Epidemi adalah data yang berisikan keadaan wabah penyakit menular pada suatu wilayah.

5. Penyelidikan Epidemiologis adalah penyelidikan terhadap seluruh penduduk dan makhluk hidup lainnya, benda dan lingkungan yang diduga ada kaitannya dengan terjadinya wabah.

6. Upaya Penanggulangan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain.

7. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

8. Kepala Wilayah/Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Camat.

9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Menteri MENETAPKAN dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah INDONESIA yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.

(2) Penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan atas pertimbangan epidemiologis dan keadaan masyarakat.

Pasal 3

Penetapan atau pencabutan penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan untuk satu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Pasal 4

(1) Pertimbangan epidemiologis didasarkan pada data epidemiologi antara lain angka kesakitan, angka kematian dan metode penanggulangannya.

(2) Data epidemiologi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Pejabat Kesehatan bekerjasama dengan pejabat instansi yang terkait untuk dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 5

(1) Pertimbangan keadaan masyarakat didasarkan pada keadaan sosial budaya, ekonomi dan pertimbangan keamanan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Kepala Wilayah/Daerah untuk dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 6

(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah.

(2) Dalam upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan Menteri lain atau Pimpinan Instansi lain yang terkait.

Pasal 7

(1) Penanggung jawab operasional pelaksanaan penanggulangan

wabah pada Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(2) Dalam melaksanakan penanggulangan wabah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengikutsertakan instansi terkait di Daerah.

Pasal 8

(1) Dalam upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(2) Dalam hal terjadi daerah wabah lebih dari satu Daerah Tingkat II di satu Propinsi, upaya penanggulangannya dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Pasal 9

(1) Penanggung jawab teknis pelaksanaan penanggulangan wabah pada Daerah Tingkat II adalah Kepala Kantor Departemen Kesehatan.

(2) Kepala Kantor Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan atas teknis pelaksanaan penanggulangan wabah.

Pasal 10

Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk

tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.

Pasal 11

(1) Tindakan penyelidikan epidemiologis dalam upaya penanggulangan wabah ditujukan untuk:

a. Mengetahui sebab-sebab penyakit wabah;

b. Menentukan faktor penyebab timbulnya wabah;

c. Mengetahui kelompok masyarakat yang terancam terkena wabah;

d. Menentukan cara penanggulangan.

(2) Tindakan penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:

a. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;

b. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;

c. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.

Pasal 12

Tindakan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita dan tindakan karantina dilakukan di sarana pelayanan kesehatan, atau di tempat lain yang ditentukan.

Pasal 13

Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.

Pasal 14

Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan atau tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Tindakan pemusnahan penyebab penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan terhadap:

a. bibit penyakit/kuman;

b. hewan, tumbuh-tumbuhan dan atau benda yang mengandung penyebab penyakit.

(2) Pemusnahan harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup atau tidak menyebabkan tersebarnya wabah penyakit.

(3) Tata cara pemusnahan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Tindakan penanganan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan norma agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Terhadap jenazah akibat penyakit wabah, perlu penanganan secara khusus menurut jenis penyakitnya.

(3) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a. Pemeriksaan jenazah oleh pejabat kesehatan;

b. Perlakuan terhadap jenazah dan penghapus hamaan bahan-bahan dan alat yang digunakan dalam penanganan jenazah diawasi oleh pejabat kesehatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut penanganan secara khusus maupun ketentuan izin membawa jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Penyuluhan kepada masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah dilakukan oleh pejabat kesehatan dengan mengikutsertakan pejabat instansi lain, lembaga swadaya masyarakat, pemuka agama dan pemuka masyarakat.

(2) Penyuluhan kepada masyarakat dilakukan dengan mendayagunakan berbagai media komunikasi massa baik Pemerintah maupun swasta.

Pasal 18

Upaya penanggulangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Upaya penanggulangan wabah harus dilakukan dengan cara yang aman dan tepat, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.

(2) Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan teknologi tepat guna.

Pasal 20

(1) Upaya penanggulangan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dilaksanakan secara dini.

(2) Penanggulangan secara dini sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi upaya penanggulangan seperlunya untuk mengatasi kejadian luar biasa yang dapat mengarah pada terjadinya wabah.

(3) Upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

dilakukan sama dalam upaya penanggulangan wabah.

Pasal 21

Setiap orang berperanserta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.

Pasal 22

(1) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan :

a. Memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;

b. Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;

c. Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;

d. Kegiatan lainnya.

(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.

Pasal 23

Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang berasal dari dalam negeri dikoordinasikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 24

Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang berasal dari luar negeri dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit meliputi kegiatan Pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian dan pemusnahan.

(2) Bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berasal dari manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda-benda/zat-zat yang diperkirakan tercemar atau mengandung penyebab penyakit.

(3) Bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dikelola sesuai dengan jenis dan sifatnya.

Pasal 26

(1) Pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan.

(2) Pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang berasal dari hewan dan tumbuh-tumbuhan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Pihak lain yang terkait wajib membantu pelaksanaan pengelolaan

bahan tersebut.

Pasal 27

Tata cara pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain yang terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 28

(1) Harta benda yang diduga dapat menyebarkan wabah dapat dimusnahkan.

(2) Kepada mereka yang menderita kerugian sebagai akibat pemusnahan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

(1) Kepada petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait.

(2) Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Pasal 31

(1) Kegiatan pelaksanaan penanggulangan wabah harus dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri.

(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 32

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dipidana berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 33

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan yang berhubungan dengan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 34

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO