Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 68-1996 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PP No. 40 Tahun 1997 berlaku

Pasal 2

Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank INDONESIA setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank INDONESIA untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham, dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham."

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR.87