Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PP No. 40 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 1937-12-13

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya
dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham.

1. Menteri . . .

---

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa
untuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal pada
Perusahaan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan
mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan
kegiatan usaha.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan
Perusahaan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang
keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan

Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

(2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Kantor Berita
Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 307 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966, yang
merupakan kelanjutan dari Naamloze Vennootschap (NV)
Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal 13
Desember 1937, dibubarkan dengan ketentuan segala hak
dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Lembaga Kantor
Berita Nasional Antara beralih kepada perusahaan umum
yang bersangkutan.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada

Perusahaan untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan
informasi yang cepat, akurat dan penting ke seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dunia internasional.

(2) Selain penugasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan dapat diberi penugasan lain di bidang pers oleh
Menteri Teknis dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh
Menteri Teknis.

(4) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah
harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut, termasuk margin
yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai
dengan penugasan yang diberikan.

(5) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri.

(6) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan

antara pembukuan mengenai penugasan Pemerintah dengan
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha
Perusahaan.

(7) Direksi wajib memberikan laporan pelaksanaan penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Menteri dan Menteri Teknis.

Pasal 4

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Lembaga Kantor Berita Nasional Antara atau disingkat Perum
LKBN Antara.

(2) Perusahaan . . .

---

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka perwakilan di tempat lain, baik

di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Pengawas.

Bagian Kedua
Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Pasal 6

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan

usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan kegiatan :
- peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan
kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional,
daerah, maupun internasional;
- penyediaan jasa berita, foto jurnalistik, grafik, data
seketika, audio visual, teknologi informasi, dan
multimedia lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
kenegaraan dan kemasyarakatan;
- penyediaan jasa apresiasi dan pendidikan jurnalistik,
serta pendidikan multimedia;
- penyelenggaraan media elektronik, penerbitan dan
percetakan; dan
- kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

Pasal 7

Penugasan Pemerintah diberikan kepada Perusahaan dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Modal

Pasal 8

(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan

negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.

(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah

ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan
negara yang dikelola oleh Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara.

(3) Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan
bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan,
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Departemen
Komunikasi dan Informatika, dan Perusahaan.

(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, maupun
pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari

kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kelima
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 9

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 10

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan

oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat

meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perusahaan

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 12

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan

adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang
baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan
dan mengembangkan Perusahaan.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan

adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau
orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara.

Pasal 13

(1) Calon anggota Direksi Perusahaan yang ditetapkan sebagai

anggota Direksi Perusahaan adalah calon yang lulus seleksi
melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh
Tim dan/atau lembaga profesional independen yang dibentuk
dan/atau ditunjuk Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang
sama bagi anggota Direksi Perusahaan yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi Perusahaan yang telah dinyatakan

lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani
kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya
sebagai anggota Direksi Perusahaan.

Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua)

orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur
Utama.

(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 16

(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi

Perusahaan terdapat kekosongan, maka:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi
kekosongan tersebut;
- selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada
atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang
anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang
kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama;
atau
- dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, maka anggota
Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut tetap
melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan
kewajiban yang sama sebagai anggota Direksi, sampai
dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.

(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak

mempunyai anggota Direksi, maka:
- untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban
menjalankan pekerjaan Direksi;
- dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas
secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau
menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau
menunjuk orang perorangan tertentu untuk
melakukannya;

  • dalam . . .

---

- dalam hal kekosongan Direksi disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, maka
anggota-anggota Direksi yang berakhir masa jabatan
tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan
hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota-anggota
Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota-anggota
Direksi yang definitif.

Pasal 17

(1) Seorang anggota Direksi Perusahaan berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan
tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi
lainnya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri,
maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sedirinya
dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat permohonan pengunduran diri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka
anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada
tanggal yang diminta tersebut.

Pasal 18

(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota

Dewan Pengawas Perusahaan dilarang memiliki hubungan
keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus
maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul
karena perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di

antara mereka.

Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik
swasta;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Direksi Perusahaan yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir terhitung sejak
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang

untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi Perusahaan, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai Anggota
Direksi Perusahaan.

(4) Anggota Direksi Perusahaan yang tidak mengundurkan diri

dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan

berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

Pasal 20

(1) Anggota Direksi Perusahaan dilarang menjadi pengurus

partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif

dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik

dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung
sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau
calon/anggota legislatif.

Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Anggota Direksi Perusahaan sewaktu-waktu dapat

diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan
menyebutkan alasannya.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi

tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.

(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka

anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.

(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.

Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah

masa jabatannya berakhir, maka yang bersangkutan tetap
bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum
diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 23

Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh
Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan
dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan
yang mendesak bagi Perusahaan.

Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Direksi

Pasal 24

(1) Tugas pokok Direksi adalah :

- melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku
pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan

perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas,
kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh

tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perusahaan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan

ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan.

Pasal 26

(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar

pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan,
baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan
kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan
pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus

mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan
Pengawas untuk :
- menerima pinjaman jangka pendek dari Bank atau
Lembaga Keuangan lain melebihi jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat
operasional sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar
modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan membeli
kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan,
dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan;
- mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam
melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang
melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

  • melepaskan . . .

---

- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai
pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai
pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak
bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai
dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati
sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak
lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk
jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun;
- mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build,
Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build,
Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build,
Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset
yang menjadi kewenangan Direksi untuk periode kedua
dan seterusnya;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist)
yang mempunyai akibat keuangan sampai dengan nilai
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi
sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari
Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan
Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi.

(4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau

menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar
harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang
dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
harus mendapat persetujuan Menteri.

(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional
di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.

(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi

setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas
dan mendapat persetujuan dari Menteri dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau
ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain
atau mendirikan perusahaan baru;
- melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan
Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan
lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;
- memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat
operasional melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima pinjaman jangka menengah/panjang, dengan
memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;
- memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dengan
memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;
- mengagunkan aktiva tetap sebagai agunan pinjaman
jangka menengah/panjang;

  • melepaskan . . .

---

- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai
pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara
operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang
dagangan);
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak
bergerak melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang
melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- menghapuskan hak tagih piutang macet;
- melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati
yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak
lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih
dari 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk
jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build,
Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build,
Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build,
Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat
operasional (selain yang telah diatur dalam Anggaran
Dasar ini) dan mempunyai dampak keuangan yang
signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri;
- menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih
dari 6 (enam) tahun.
- memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset
yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas untuk
periode kedua dan seterusnya.
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist)
yang mempunyai akibat keuangan melebihi nilai tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang
mewakili Perusahaan pada anak perusahaan.

(7) Apabila . . .

---

(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari
Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri
dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan
tertulis dari Dewan Pengawas.

(8) Kebijakan kepengurusan Perusahaan ditetapkan oleh

Direksi.

(9) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang

diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab
pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan
dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

Pasal 27

(1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26, maka Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan dengan ketentuan semua tindakan
Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi.

(2) Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena

sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,

maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan
diantara Anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas
nama Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling

lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan
berwenang bertindak atas nama Direksi.

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai

Anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, maka
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua
dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.

Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur
yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan
tugas-tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.

Pasal 29

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau
kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan
memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.

Pasal 30

(1) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas

dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Pengawas.

Pasal 31

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan
dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), maka Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang

Direktur yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, maka Menteri dapat

mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan
dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Direksi

Pasal 32

Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, maka :
1. Direksi berhak untuk :
- menetapkan kebijakan dalam memimpin pengurusan
Perusahaan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan
termasuk pengangkatan, penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para karyawan
Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan keputusan Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada
seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus
ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa
orang karyawan Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang lain;
- menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai
pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan
- mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan.

1. Direksi berkewajiban :
- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;

  • menyiapkan . . .

---

- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan,
termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan
dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan
serta menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
- memelihara risalah rapat serta menyelenggarakan
pembukuan Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi suatu perusahaan;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan,
pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
- memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan
tentang keadaan dan jalannya Perusahaan berupa laporan
tahunan termasuk perhitungan tahunan dan laporan
manajemen kepada Menteri;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan
lainnya setiap kali diminta oleh Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perinciannya; dan
- menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Rapat Direksi

Pasal 33

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi

sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan
materi yang diputuskan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang

ditandatangani oleh Ketua rapat Direksi dan oleh salah
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara
mereka yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota
Direksi.

Pasal 34

(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu

oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas
atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan
dibicarakan.

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan

atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau di tempat
lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh
Direksi.

(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan, atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak.

(4) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(5) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir dalam
rapat.

(6) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan

yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5).

Pasal 35

(1) Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,

rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus
ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,

maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan
diantara anggota Direksi yang ada, berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling

lama menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan yang
memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai

anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, maka
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua
dalam usia yang berwenang memimpin rapat Direksi.

Pasal 36

(1) Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan,

seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang
diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal 37

(1) Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu)

suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi
yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama

banyaknya, maka Direktur Utama yang menentukan dengan
tetap memperhatikan ketentuan mengenai
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2).

(5) Suara . . .

---

(5) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang

diajukan dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung

dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam
rapat.

Paragraf 5
Rencana Jangka Panjang

Pasal 38

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan
Dewan Pengawas dan disampaikan kepada Menteri untuk
memperoleh pengesahan.

Pasal 39

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
sekurang-kurangnya memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
- asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program
kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Paragraf 6
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

Pasal 40

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan RKAP yang memuat

penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan
Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lambat 60
(enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk
memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tahun anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan RKAP belum disahkan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka rancangan RKAP
tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan RKAP.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun

berturut-turut, kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 41

(1) RKAP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (3) dapat dilakukan perubahan.

(2) Rancangan perubahan RKAP ditandatangani bersama dengan

Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sudah harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya rancangan perubahan dari Direksi.

(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan dalam

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Menteri
dianggap menyetujui perubahan dimaksud.

(5) Dalam hal pengesahan RKAP telah dikuasakan kepada

Dewan Pengawas, maka kewenangan persetujuan perubahan
RKAP ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 42

RKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sekurang-
kurangnya memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan,
dan program kerja/kegiatan;

  • anggaran . . .

---

- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya;
dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Paragraf 7
Pelaporan

Pasal 43

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan RKAP.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan
khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.

(4) Laporan berkala dan laporan khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi
dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada

Menteri untuk memperoleh pengesahan dengan ketentuan :
- laporan tahunan yang memuat laporan keuangan
unaudited disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari
setelah tahun buku Perusahaan ditutup; dan
- laporan tahunan yang memuat laporan keuangan audited
disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei setelah tahun
buku Perusahaan ditutup.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
Dewan Pengawas.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka harus disebutkan alasannya secara
tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat sekurang-kurangnya:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun
buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan
dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup,
disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan,
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun
buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

Pasal 45

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada

Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 46

(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a, dibuat sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan
serta alasannya.

Pasal 47

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada

auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri untuk
diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada Menteri untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak
dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam
surat kabar harian.

Pasal 48

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan

tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan

ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi
dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung
jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 49

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, berarti
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab
terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat
dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam . . .

---

Bagian Keenam
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 50

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 51

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur

pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri,
dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang
kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 52

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

adalah orang perseorangan yang memiliki integritas,
dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
atau Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau orang yang
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara.

Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

(1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua)

orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Dewan Pengawas.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 54

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali
untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian.

(3) Apabila masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir,

maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari,
Menteri sudah harus menetapkan anggota Dewan Pengawas
yang definitif.

Pasal 55

(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Dewan Pengawas

Perusahaan terdapat kekosongan, maka:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi kekosongan, sudah harus mengisi
kekosongan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas,
maka anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa
jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugas dan
wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai
anggota Dewan Pengawas, sampai dengan diangkatnya
anggota Dewan Pengawas yang definitif.

(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak

mempunyai anggota Dewan Pengawas, maka:
- Menteri dapat menunjuk satu atau beberapa orang untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Pengawas
dengan hak dan kewajiban yang sama, sampai dengan
diangkatnya Dewan Pengawas yang definitif;

  • dalam . . .

---

- dalam hal kekosongan Dewan Pengawas disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan
Pengawas maka anggota-anggota Dewan Pengawas yang
berakhir masa jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas
dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama
sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas, sampai dengan
diangkatnya anggota-anggota Dewan Pengawas yang
definitif.

Pasal 56

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas Perusahaan berhak

mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri
dengan tembusan kepada Direksi dan anggota Dewan
Pengawas lainnya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri,
maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan
sendirinya dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat permohonan pengunduran diri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka
anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan
sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut.

Pasal 57

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan

keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus
maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul
karena perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang

diantara mereka.

Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan berakhir
terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang

untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Dewan Pengawas Perusahaan, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama
tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
pengangkatannya pada Perusahaan.

(4) Anggota Dewan Pengawas Perusahaan yang tidak

mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota
Dewan Pengawas Perusahaan berakhir dengan lewatnya 30
(tiga puluh) hari tersebut.

Pasal 59

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai

politik dan/atau calon/anggota legislatif.

(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif

dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan
menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota
legislatif.

Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat

diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan
menyebutkan alasannya.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi

tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan
atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c,
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.

(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu 14 (empat belas)
hari terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya
sebagaimana mestinya.

(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.

Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan
Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Bagi anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum maupun

setelah masa jabatannya berakhir, maka yang bersangkutan
tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang
belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 62

(1) Seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas dapat

diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri, apabila
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan
dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan
yang mendesak bagi Perusahaan.

(2) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara

tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
disertai alasannya.

(3) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan

pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus
memutuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau
dikembalikan kepada kedudukannya.

(4) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota

Dewan Pengawas yang diberhentikan berhak untuk membela
diri.

(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun waktu

30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka pemberhentian sementara itu batal.

(6) Pemberhentian . . .

---

(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau

ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila
pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara atau

terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.

Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas

Pasal 63

(1) Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh

tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perusahaan.

(2) Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi

apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan

ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada Perusahaan.

Pasal 64

(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:

- melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan
Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
kegiatan pengurusan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Dewan Pengawas

harus :
- mematuhi Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
kewajaran;

  • bertindak . . .

---

- bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 65

(1) Anggota Dewan Pengawas baik bersama-sama maupun

sendiri-sendiri setiap waktu berhak memasuki bangunan-
bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain
yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan dan
berhak memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan
barang-barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang
kas untuk keperluan verifikasi, surat berharga dan lain-lain
serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.

(2) Anggota Dewan Pengawas berhak menanyakan dan meminta

penjelasan tentang segala hal kepada Direksi dan Direksi
wajib memberikan penjelasan.

Pasal 66

(1) Dewan Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan

untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara

tertulis kepada Menteri dan yang bersangkutan disertai
alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara
tersebut.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah
pemberhentian sementara tersebut.

(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan

pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus
memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan
akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada
kedudukannya, sedangkan yang diberhentikan sementara itu
diberi kesempatan untuk membela diri dalam kurun waktu
tersebut.

(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun

waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), maka pemberhentian sementara itu batal.

(6) Pemberhentian . . .

---

(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau

ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila
pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara

atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.

Pasal 67

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64, Dewan Pengawas berkewajiban:

- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan RKAP yang
diusulkan Direksi;

- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap
masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
Perusahaan;

- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan; dan

- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan
yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan
tahunan.

Pasal 68

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan
Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas
atas beban Perusahaan.

Pasal 69

Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.

Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara
jelas dimuat dalam RKAP.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 71

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat

Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan salah
seorang peserta rapat yang ditunjuk yang berisi hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.

Pasal 72

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit setiap

bulan sekali, dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat
mengundang Direksi.

(2) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau
di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.

(3) Dewan Pengawas dapat juga mengadakan rapat sewaktu-

waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Dewan Pengawas
atau atas usul paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah
anggota Dewan Pengawas atau atas permintaan tertulis dari
Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis

oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan
Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat
jika dalam keadaan mendesak.

(2) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir
dalam rapat.

Pasal 74

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan
kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili

seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 75

(1) Semua rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang
Anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua
Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukkan, maka salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas
yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, maka salah seorang anggota Dewan

Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas Perusahaan yang memimpin rapat Dewan
Pengawas.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai

anggota Dewan Pengawas Perusahaan lebih dari 1 (satu)
orang, maka anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 76

(1) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan dapat mengambil

keputusan yang mengikat, apabila dihadiri atau diwakili oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Dewan
Pengawas.

(2) Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil

dengan musyawarah untuk mufakat.

(3) Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan,

maka keputusan rapat Dewan Pengawas diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama

banyaknya, maka usulan tersebut dianggap ditolak, kecuali
mengenai diri orang akan ditentukan dengan undian secara
tertutup.

(5) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk
anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(6) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang

diajukan dalam Rapat.

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung

dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam
rapat.

Bagian Ketujuh
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 77

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab

kepada Direktur Utama.

Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

Satuan Pengawasan Intern bertugas:

- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai
pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada
Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya;

- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan

- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah
dilaporkan.

Pasal 79

(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan

Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya
ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang
dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 80

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan
laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf
b.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib
menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing.

Bagian Kedelapan . . .

---

Bagian Kedelapan
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 82

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja

secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite audit bertugas untuk:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun
auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan
perusahaan; dan
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan
Pengawas lainnya.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Komite

audit dapat melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.

(3) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas dengan memperhatikan
kemampuan Perusahaan.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan . . .

---

Bagian Kesembilan
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 84

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah

tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh

persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua

puluh persen), maka Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk
keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan

tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 85

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 84 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih

Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen, atau
pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan Dewan
Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba
bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain
diperuntukkan bagi perluasan usaha Perusahaan.

Pasal 86 . . .

---

Pasal 86

(1) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku

menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat
dalam pembukuan Perusahaan.

(2) Dalam hal dana cadangan tidak dapat menutup kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib
menggunakan laba yang diperoleh pada tahun berikutnya
untuk menutupi kerugian tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesepuluh
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 87

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan

bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan

bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 88

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, maka Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

(2) Tindakan . . .

---

(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
Menteri; dan
- tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Bagian Keduabelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 90

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas
Karyawan Perusahaan

Pasal 91

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang

pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya
ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja
bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan

kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 92

(1) Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota

Direksi Perusahaan atau Direksi Badan Usaha Milik Negara
lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulunya
berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan
pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak
diangkat menjadi anggota Direksi.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal karyawan pensiun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), maka karyawan tersebut diberikan hak pensiun
tertinggi berdasarkan peraturan yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 93

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik dan/atau calon/anggota legislatif.

(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai

politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya
sebagai karyawan terhitung sejak ditetapkan menjadi
pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

Bagian Keempatbelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 94

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelimabelas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 95

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang

dan jasa bagi Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman
umum yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keenambelas . . .

---

Bagian Keenambelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 96

Kepada anggota Direksi diberi gaji dan fasilitas termasuk
santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan
oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan-
perundang-undangan.

Pasal 97

Kepada anggota Dewan Pengawas diberikan honorarium dan
fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan
jumlahnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan dan tingkat
kesehatan Perusahaan.

(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor
lain yang relevan.

(4) Selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota

Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.

Bagian Ketujuhbelas
Dokumen Perusahaan

Pasal 99

Direksi wajib mengelola dokumen perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen
perusahaan.

Bagian Kedelapanbelas . . .

---

Bagian Kedelapanbelas
Penghapusan dan Pemindahtanganan
Aset Perusahaan

Pasal 100

Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan
menurut tata cara yang diatur oleh Menteri.

Bagian Kesembilanbelas
Kepailitan

Pasal 101

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan

Niaga agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian

Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap
anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan

bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
tersebut.

Bagian Keduapuluh
Ganti Rugi

Pasal 102

Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi dan
semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan,
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 103

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan
diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85
Tahun 1966 masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang
ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini;

1. Pemimpin Umum dan Anggota Dewan Direksi LKBN Antara
tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan terbentuknya
Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan; dan

1. Perusahaan masih menggunakan anggaran/Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran LKBN Antara pada Direktorat
Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Nomor
SP.0161.0/059-05.0/-/2007 sampai dengan tanggal 31
Desember 2007.

Pasal 104

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 85 Tahun 1966 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 105

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 84