Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN

PP No. 40 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2004-03-15

Pasal 1

Nama Kabupaten Yapen Waropen sebagai daerah otonom dalam

wilayah Provinsi Papua diubah menjadi Kabupaten Kepulauan

Yapen.

Pasal 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan

nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama

1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini

diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten

Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan

nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan

Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama

Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---