Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari
kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.83
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang
jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1. dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan;
1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi
sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta
yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1)
ditentukan sebagai berikut:
1. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal
pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada
saat pembayaran uang muka dan termin;
1. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya
selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2)
ditentukan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
---
2009, No.83 4
1. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final
sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh
pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah
badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi
sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka
dan termin;
1. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan
dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak
Penghasilan yang terutang pada saat menerima
pembayaran uang muka dan termin, dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya
selain yang dimaksud dalam angka 1).
- Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus
dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh
Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan
sebagai berikut:
1. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
1. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
atau
1. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
