Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan.
1. Tanaman Narkotika adalah jenis tanaman tertentu
yang mengandung zat yang dapat dikategorikan ke
dalam jenis Narkotika yang ditemukan di ladang
atau di tempat lainnya dalam keadaan masih
tertanam atau hidup.
1. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula
atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk
pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan
dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1. Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat
SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya
disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk
mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari
satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau
Sarana Pengangkut apapun.
1. Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten
penerbang atau nakhoda.
1. Pengangkut . . .
---
1. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang
bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana
Pengangkut yang secara nyata mengangkut
Narkotika.
1. Transito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika
dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan
singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang
terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti
Sarana Pengangkut.
1. Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui
laut, udara, dan darat yang dipakai untuk
mengangkut orang dan/atau barang.
1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan,
mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika
secara langsung atau tidak langsung melalui
ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau
sintetis kimia atau gabungannya, termasuk
mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika
dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan penyaluran atau Penyerahan Narkotika,
baik dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pelabelan adalah keterangan yang lengkap mengenai
khasiat, keamanan, cara penggunaannya, serta
informasi lain yang dianggap perlu yang
dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder
obat yang mengandung Narkotika.
1. Izin . . .
---
1. Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat
untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
1. Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor
Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan
Prekursor Narkotika, atau yang mengandung
Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat
atau barang yang digunakan untuk memproduksi
dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor
Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda
yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian
uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekusor
Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses
pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
1. Pengambilan Sampel adalah serangkaian tindakan
pengambilan sebagian kecil Barang Sitaan untuk
disisihkan guna kepentingan pemeriksaan dan
pengujian di laboratorium tertentu untuk
mengetahui jenis Barang Sitaan.
1. Pengujian Sampel adalah serangkaian tindakan
pengujian laboratoris untuk mengetahui jenis
sampel tersebut Narkotika atau Prekursor Narkotika
atau mengandung Narkotika atau Prekursor
Narkotika.
1. Penyimpanan adalah serangkaian tindakan
pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke
ruang dan tempat yang secara khusus yang
diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
1. Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk
menjaga Barang Sitaan selama proses pemeriksaan
perkara berlangsung mulai sejak dinyatakan sebagai
Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.
1. Penyerahan . . .
---
1. Penyerahan adalah serangkaian tindakan Penyidik
untuk menyerahkan Barang Sitaan kepada penuntut
umum, Menteri Kesehatan, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika
Nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan, atau pejabat setempat yang menjalankan
urusan pemerintahan yang bersangkutan, untuk
kepentingan penuntutan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan
pelatihan, berdasarkan penetapan kepala kejaksaan
negeri setempat mengenai status Barang Sitaan.
1. Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk
memusnahkan Barang Sitaan baik dengan cara
membakar, menggunakan peralatan, atau cara lain
dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia,
secara menyeluruh, termasuk batang, daun, bunga,
biji, akar, dan bagian lain dalam hal Narkotika
dalam bentuk tanaman, sehingga Barang Sitaan,
baik yang berbentuk tanaman maupun bukan
tanaman tersebut tidak ada lagi.
1. Harta Kekayaan atau Aset Hasil Tindak Pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya
disebut Aset Tindak Pidana adalah semua harta
benda, baik bergerak maupun tidak bergerak,
berwujud maupun tidak berwujud, dimiliki atau
dikuasai, baik oleh pelaku tindak pidana maupun
pihak ketiga termasuk keluarganya, yang
merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian
uang yang kejahatan asalnya tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika yang
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan
dirampas untuk negara.
1. Keluarga . . .
---
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan
asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
1. Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang
diberikan oleh negara kepada Saksi, Pelapor,
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim beserta
keluarganya dari ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya dalam perkara tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan
guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dalam perkara tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang ia dengar sendiri, lihat
sendiri, atau dialami sendiri.
1. Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela
menyampaikan laporan tentang adanya dugaan
terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya
disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang bertanggung jawab dibidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Pelaporan
