Langsung ke konten

PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN

PP No. 40 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 2

Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri

atas:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air
minum).

(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air

bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-

undangan.

Pasal 5

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air
bersih tidak dapat dikreditkan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 1
angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4726) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015

,

ttd.

---