Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT

PP No. 40 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK
adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan
peraturan perundang÷undangan yang mengatur tentang
Pasar Modal.

1. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang
ada di atasnya.
1. Dana Investasi Real· Estat yang selanjutnya disebut
dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset
yang berkaitan dengan Real Estat, dan/ atau kas dan
setara kas.

1. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut
dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya
dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari
modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk
kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK
dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan
yang bersifat final.

(2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK

dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan
SPC.

Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) sebesar 0,5% (no! koma lima persen) dari

jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat.

(2) Jumlah bruto nilai pengalihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • seluruh . . .

---

PRES IDEN
REPUBLll<: INDONESIA

- seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas
pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu,
dalam ha! Wajib Pajak tidak memiliki hubungan
istimewa dengan SPC atau KIK; atau

- seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas
pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu
dalam ha! Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa
dengan SPC atau KIK.

Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebelum
akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas
pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema
KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau
kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan sesuai dengan peraturan perundang­
undangan di bidang pertanahan.

(3) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan

dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
- i:nenyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala
kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
bersangkutan terdaftar mengenai adanya pengalihan
Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:

1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya
pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang
diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan;

1. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa
Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema
KIK tertentu;

1. surat ...

---

PRES I DEN

1. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real
Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu; dan
1. fotokopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan
dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK
dalam skema KIK tertentu; dan
- mendapatkan surat keterangan fiskal dari kepala
kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
bersangkutan terdaftar.

(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya dapat menandatangani akta, keputusan,
perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat
apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibayar dengan menyerahkan fotokopi Surat

Setoran Pajak yang bersangkutan dengan
menunjukkan aslinya; dan
- kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
dipenuhi, dengan menyerahkan fotokopi surat
dan/atau dokumen bersangkutan serta fotokopi
tanda bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan
pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan.

(5) Pejabat yang berwenang menandatangani akta,

keputusan, perjanjian, atau kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan
mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, atau
kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), dan penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

PRES I DEN
REPUBLll<; l("DO)IESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

__... )?
lvanna Djaman

---

PRES I DH<
REPLJBLll<; ll·IDOl·IESI/>.