Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

PP No. 40 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 4

(1) Susunan organisasi dan ta,ta kerja Badan

Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
(21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat
yang persetujuan tertulis dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara..

(satu) pasal,2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintatr ini mulai berlaku, Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Karimun tetap melaksanakan tugas
dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan
organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 4.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. . .

---

Agar setiap orang mengetatruinya, memerintdrkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Olrtober 2OLT

INDONESI.A,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2OLT

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perekonomian,
dan Perundang-undangan,

)
( -_
Djaman

---

$*D

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA