Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG

PP No. 40 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam, Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Administrasi. . .

---

1 Administrasi Kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui
pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
2 Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil
dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan
sipil.
3 Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta
dilindungi kerahasiaannya.
4 Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan
dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan
Sipil.
5 Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta
identitas anggota keluarga.

1. Kartu

---

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya
disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang
dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota.
1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya
disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang
bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara
dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten I Kota sebagai satu kesatuan.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat
WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai WNI.
1. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.

1. Penduduk

---

-5

1 1. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat
tinggal secara turun-temurun di wilayah
kabupatenlkota yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga yang melakukan lintas batas
antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan
budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi
urusan Administrasi Kependudukan.
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota adalah perangkat daerah
kabupatenlkota selaku instansi pelaksana yang
membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Unit .

---

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil KabupatenfKota, yang selanjutnya
disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan
Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan
yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota.

Bagian Kedua
Pemerintah

Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan secara nasional.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri memiliki kewenangan meliputi:

  • koordinasi

---

- koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
- penetapan sistem, pedoman, dan standar;
- fasilitasi dan sosialisasi;
- pembinaan, pembimbingan, supervisi,
pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan
berskala nasional;
- menyediakan blangko KTP-el bagi
kabupatenlkota;
- menyediakan blangko Dokumen Kependudukan
selain blangko KTP-el melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota;
- menyediakan blangko Dokumen Kependudukan
selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik
Indonesia;
- pemanfaatan dan perlindungan Data
Kependudukan dan Dokumen Kependudukan;
dan
- pengawasan.

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri
melakukan koordinasi:
- secara nasional dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
secara berkala;
- antarsusunan .

---

- antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
dan
- dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri
mengatur dan menetapkan:
- penyelenggaraan SIAK;
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian;
- perlindungan data Penduduk;
- pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;
- pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen
Kependudukan;
- perlindungan Data Pribadi Penduduk;
- standar pelayanan;
- standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko;
- standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data
Kependudukan;
- spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;
- standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan
Administrasi Kependudukan di daerah;

  • sistem

---

1. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan
Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara
urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan
- pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri
melakukan:
- fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
- sosialisasi AdministrasiKependudukan;
- kerja sama dengan pihak terkait; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat.

Pasal 7

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan meliputi:
1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya
manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
1. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara
Administrasi Kependudukan; dan

1. melaksanakan . .

---

PRES IDEN

1. melaksanakan pendokumentasian urusan
Administrasi Kependudukan.
b melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan
mengenai Administrasi Kependudukan;
c melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
d memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi
Kependudukan; dan
e melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri
menetapkan:
- tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang
bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data
Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat
dan dapat dipertanggungj awabkan.

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h,
Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen
Kependudukan berupa:
- biodata Penduduk;
- KK;
c.akta...

---

  • akta pencatatan sipil;
  • kartu identitas anak; dan
  • surat keterangan kependudukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan

spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko
KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri
memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri
atas:
- kementerian;
- lembaga; dan
- badan hukum Indonesia.
(21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data
perseorangan dan keamanan negara.

(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:
- Data Kependudukan; dan
- KTP-el.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan
KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Pemanfaatan

---

(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh

badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.

(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak

akses diberikan kepada pengguna dan/atau
dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi

Paragraf 1
Gubernur

### Pasal 1 1

(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan di daerah provinsi.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur memiliki kewenangan meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;

  • penyajian

---

d penyajian Data Kependudukan berskala provinsi
yang berasal dari Data Kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh
Kementerian; dan
e koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.

Pasal 12

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur
melakukan koordinasi:
- antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-
Pemerintah; dan
- antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.

Pasal 13

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:
- melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran
Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan
Data Kependudukan;

b.melaksanakan...

---

-t4-
- melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan
validasi Data Kependudukan serta supervisi
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
dan
- memberikan konsultasi pelaksanaan urusan
Administrasi Kependudukan.

Pasal 14

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur
melaksanakan:
- sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan
lembaga non-Pemerintah;
- fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan
Dokumen Kependudukan dengan perangkat
daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang
memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki
hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di
tingkat pusat;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan
dan perguruan tinggi;
- sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui
media cetak dan elektronik; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada
pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf d, gubernur
melakukan:
- pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data
perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan.

Paragraf 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

Pasal 16

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Pasal 17

Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:
- koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga
non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota
secara berkala;

  • penyusunan .

---

- penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan,
pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan
Administrasi Kependudukan di provinsi;
- pen5rusunan tata cara pengelolaan Data
Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data
agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan
kabupaten/kota;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
- penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
- sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan
perguruan tinggi;
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat;
- pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan, termasuk pembinaan
pendokumentasian penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan ;
- bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan
pendayagunaan Data Kependudukan;
- supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data
Kependudukan serta penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan ;
m.pemberian...

---

PRES IDEN

-t7-
- pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan; dan
- pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan.

Bagian Keempat
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Paragraf 1
Bupati/Wali Kota

Pasal 18

(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan

Administrasi Kependudukan di daerah
kabupatenlkota.
(21 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
- pembentukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;
- pengaturan teknis penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;

  • pelaksanaan

- pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di
bidang Administrasi Kependudukan;
- penugasan kepada desa atau yang disebut dengan
nama lain untuk menyelenggarakan sebagian
urusan Administrasi Kependudukan;
- penyajian Data Kependudukan berskala
kabupatenlkota yang berasal dari Data
Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan
dibersihkan oleh Kementerian; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.

Pasal 19

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati lwali
kota melakukan koordinasi dengan lembaga
Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan dengan aspek perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

Pasal 20

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, bupati/wali
kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali
Kota.

Pasal2l...

---

Pasal 21

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, bupati lwali
kota melaksanakan:
- koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga
non-Pemerintah;
- fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan
Dokumen Kependudukan melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota kepada perangkat daerah
kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia
yang memberikan pelayanan publik yang tidak
memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di
tingkat pusat;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan
dan perguruan tinggi;
- pembuatan iklan layanan masyarakat melalui
media cetak dan elektronik; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada
pemangku kepentingan dan masyarakat.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan
pelayanan masyarakat di bidang Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah,
dan tidak memungut biaya dari Penduduk.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau

yang disebut dengan nama lain untuk
menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada
desa atau yang disebut dengan nama lain untuk
menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
Kota.

Pasal24
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati lwali kota
melakukan:
- pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data
perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan.

Paragraf 2

---

-2t-

Paragraf 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota

Pasal 25

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan
pemerintahan lainnya.

(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan

Sipil KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.

Pasal26
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

:Kabupate n I Kota melaksanakan
- koordinasi dengan kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang
berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan
rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;

b.koordinasi...

---

- koordinasi dengan kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan
timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada
instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;
- koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga
non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban
pelayanan Administrasi Kependudukan;
- pen5rusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan,
pemantatran, evaluasi, dan pengendalian urusan
Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;
- pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain
blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan
pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai
dengan kebutuhan;
- pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko
Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk
pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
- pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap
pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta
laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan
dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
- pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap
penugasan kepada desa atau yang disebut dengan
nama lain;
- pelayanan.

---

- pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa
kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
- penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari
Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
1. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
- sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan
perguruan tinggi;
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat;
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan ;
- supervisi bersama dengan kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kabupaten/kota dan pengadilan agama
mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai,
dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam
rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
- pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan.

Paragraf3...

---

Paragraf 3
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota

Pasal2T

(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi

Kependudukan di kecamatan secara efektif dan efisien
dapat dibentuk UPT Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.

(2) Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diprioritaskan di
kecamatan:
- dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau
transportasi umum, dan sangat terbatas akses
pelayanan publik;
- dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi
atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau
mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- yang memerlukan efektivitas pemenuhan
kebutuhan pelayanan masyarakat.

(3) UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima .

---

Bagian Kelima
Perwakilan Republik Indonesia

Pasal 28

(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan

bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilaksanakan oleh Perwakilan Republik
Indonesia.
(21 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
fungsional diplomat.

(3) Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(41 Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur
penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan
bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana
dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan
Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 29

Ketentuan mengenai pelaksanaan urusan Administrasi
Kependudukan di negara atau wilayah yang tidak terdapat
Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri.

Bagian Kesatu
Nomor Induk Kependudukan

Pasal 30

(1) NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk

semua urusan pelayanan publik.

(2) NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak

berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK

diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 3 1

(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:

- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah
provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat
tinggal pada saat mendaftar;
b.6(enam) ...

---

- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan,
dan tahun kelahiran dan khusus untuk
perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40;
dan
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut
penerbitan NIK yang diproses secara otomatis
dengan SIAK.
(21 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diletakkan secara mendatar.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota.

(4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan

setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk
sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
tempat domisili WNI.

(5) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah

administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan
biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili
orang tuanya.

(6) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Untuk WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang belum memiliki nomor identitas
tunggal wajib melapor ke Perwakilan Republik
Indonesia.
(21 Nomor identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipersamakan dengan NIK.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah,
yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan
puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara, dan
1 (satu) digit kode Perwakilan Republik Indonesia;
- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan,
dan tahun kelahiran dan khusus untuk
perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40;
dan
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut
penerbitan NIK yang diproses secara otomatis
dengan SIAK.
(41 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diletakkan secara mendatar.

(5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan

oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Perwakilan
Republik Indonesia.

(6) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan

setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk
sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan NIK.

(7) Pencatatan

---

(7) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan

NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri, yang
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 33

Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda
dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan
dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia,
berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.

Bagian Kedua
Dokumen Identitas Lainnya

Pasal 34

(1) Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh

kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia
wajib mencantumkan NIK.
(21 NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan
pada setiap dokumen identitas lainnya yang
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dokumen .

---

(3) Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti
kepemilikan.

Pasal 35

(1) KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang

melakukan tugas keamanan negara.
(21 Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen.

(3) KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan untuk melindungi dan menjamin
kerahasiaan identitas petugas khusus selama
menjalankan tugas keamanan negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan

KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas

batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Buku

---

PRES IDEN

(2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas
Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

(3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas

sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di
kantor/pos lintas batas setempat.

Pasal 37

Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan
ketentuan:
- pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk
mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki
buku pas lintas batas;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi
data Penduduk Pelintas Batas; dan
- pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan
pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas.

Pasal38...

---

PRES IDEN

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas diatur dalam Peraturan Menteri yang
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Pasal 39

(1) Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan

Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
(21 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 terdaftar pada kementerian
yang bidang tugasnya secara teknis membina
organisasi penghayat kepercayaan terhadap T\rhan
Yang Maha Esa.
(41 Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang
Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengisi dan menandatangani surat perkawinan
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang
Maha Esa.

### Pasal 40 .

---

Pasal 40

(1) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan

terhadap T\.rhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.

(2) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota atau UPT Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota
memberikan formulir pencatatan perkawinan
kepada pasangan suami istri;
- pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan
perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat
Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el
untuk dilakukan pembacaan menggunakan
perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan
dokumen:
1. surat perkawinan penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan
menunjukkan aslinya;
1. pasfoto suami dan istri;

1. akta

---

1. akta kelahiran; dan
1. dokumen perjalanan luar negeri suami
dan/atau istri bagi orang asing.
- Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan
validasi terhadap data yang tercantum dalam
formulir pencatatan perkawinan dan dokumen
yang dilampirkan;
- berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data
hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada register akta perkawinan dan
menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan
- kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada huruf d diberikan masing-masing kepada
suami dan istri.

### Pasal 4 1

(1) SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri.

(21 SIAK bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran
Penduduk dan pencatatan sipil;
- menyediakan data dan informasi skala nasional
dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk
dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan
mutakhir; dan
c.mewujudkan...

---

PRES IDEN

- mewujudkan pertukaran data secara sistemik
melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap
menjamin kerahasiaan data.

(3) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program

yang meliputi unsur:
- basis data;
- perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- sumber daya manusia;
- pemberi dan pemegang hak akses;
- lokasi basis data;
- pengelolaan basis data;
- pemeliharaan basis data;
- pengamanan basis data;
- pengawasan basis data;
- perangkatpendukung;
- tempat pelayanan;
1. pusat data;
- data cadangan;
- pusat data cadangan; dan
- jaringan komunikasi data.
(41 Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengadaan
barangl jasa pemerintah.

Pasal 42

Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
huruf a terdiri atas:
a.basis...

---

- basis data pada Kementerian meliputi basis data yang
bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil KabupatenlKota dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri;
b basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan
c basis data berada pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.

Pasal 43

(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3)
huruf b disediakan untuk mengakomodasi
penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi
Kependudukan yang dilakukan secara manual
atau daring.
(21 Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi
Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki
keterbatasan fasilitas komunikasi data.

Pasal 44

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia

yang melaksanakan:
- pelayanan input data;
- penerbitan dokumen;
c.pengelolaan...

---

  • pengelolaan data dan informasi;
  • pembangunan dan pengembangan sistem;
  • pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan;
  • pengelolaan jaringan komunikasi; dan
  • fasilitasi pemanfaatan data.

Pasal 45

Lokasi basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf e meliputi:
- unit kerja yang membidangi urusan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian
dan/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh
Menteri;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 46

Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (3) huruf f meliputi:

- perekaman data pendaftaran Penduduk dan
pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan;
- pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan
pencatatan sipil;
- penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan;
dan
d.pendistribusian...

---

PRES IDEN

d pendistribusian data untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

Pasal47

(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis

data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
oleh huruf B, huruf h, dan huruf i dilakukan
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis

data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeliharaarL, pengamanan, dan pengawasan data
dalam basis data, perangkat keras, perangkat lunak,
jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan,
dan pusat data cadangan.

Pasal 48

Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (3) huruf j disediakan untuk menjamin

keberlangsungan fungsi SIAK.

Pasal 49

(1) Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (3) huruf k merupakan ruang untuk

input data dan pelayanan Data Kependudukan dan
Dokumen Kependudukan.

(2) Tempat

---

PRES IDEN

(21 Tempat pelayanan Data Kependudukan berada pada
Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenfKota, dan Perwakilan Repubtik
Indonesia;

(3) Tempat pelayanan Dokumen Kependudukan berada

pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten I Kota dan Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 50

Pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
huruf I berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pasal 51

(1) Data cadangan dan pusat data cadangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf m dan huruf n
disediakan dan dikelola untuk menjamin ketersediaan
data apabila terjadi kegagalan fungsi data utama.
(21 Pusat data cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada pada Kementerian.

Pasal 52

Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi

data yang menghubungkan:

  • tempat

---

- tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat
data Kementerian danf atau ke pusat data Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
- pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota ke pusat data pada Kementerian;
- pusat data Kementerian ke pusat data Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan
pusat data cadangan;
- gudang data Kementerian ke pusat data pengguna
instansi vertikal;
- gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan
- gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota ke pusat data pengguna
kabupaten/kota.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIAK diatur dalam
Peraturan Menteri

Bagian Kesatu
Elemen Data Pribadi Penduduk

Pasal 54

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:

  • keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
  • sidik jari

---

-4t-
- sidik jari;
- iris mata;
- tanda tangan; dan
- elemen data lainnya yang merupakan aib
seseorang.

(2) Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak
akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan
atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa
penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain
kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
- anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang
tuanya;
- perubahan jenis kelamin;
- anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan
perkawinan; atau
- peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedua

---

Bagian Kedua
Penyimpanan Data Pribadi Penduduk

Pasal 55

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
disimpan pada basis data Kementerian, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota.
(21 Data Pribadi Penduduk pada basis data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai bahan
informasi kependudukan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan
Data Pribadi Penduduk

Pasal 56

(1) Untuk memperoleh Data Pribadi Penduduk,

kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup
data yang diperlukan.

(2) Data Pribadi Penduduk dapat diperoleh dengan

ketentuan:
- kementerian/lembaga dan badan hukum
Indonesia mengajukan permohonan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan
menyertakan maksud dan tujuan penggunaan
Data Pribadi Penduduk;
b.Menteri...

---

- Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
melakukan seleksi untuk menentukan pemberian
persetujuan; dan
- pemberian Data Pribadi Penduduk dilaksanakan
sesuai dengan persetujuan yang diberikan
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

(3) Data Pribadi Penduduk yang diperoleh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai
keperluan sebagaimana tertuang dalam persetujuan.
(41 Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan
hukum, Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi
hanya dapat diakses dengan persetujuan dari Menteri.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Data Pribadi
Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 58

(1) Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia

yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data
Kependudukan dilarang:
- menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data
Kependudukan melampaui batas kewenangannya;
atau

  • menjadikan

---

- menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data
Kependudukan sebagai bahan informasi publik
sebelum mendapat persetujuan dari Menteri.
(21 Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data
yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar
Rp 10.000.O0O.OOO,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan
setelah dikoordinasikan dengan kementerian teknis
terkait.

PELAPORAN

Pasal 59

(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan

dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan
pemerintahan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara berkala kepada Menteri.

Pasal 60

(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan penyelenggaraan

urusan Administrasi Kependudukan dengan
menteri/ kepala lembaga terkait.
(21 Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

### Pasal 61 ...

---

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 62

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

lingkup kewenangan melakukan pembinaan
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
melalui:
- supervisi;
- advokasi;
- pemantauan;
- evaluasi; dan
- bentuk pembinaan lainnya.

(2) Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.

(3) Supervisi, advokasi, dan pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan.

(4) Evaluasi...

---

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan secara berkesinambungan untuk
peningkatan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan dan pengembangan SIAK.

(5) Bentuk pembinaan lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 63

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

lingkup kewenangan melakukan pengawasan
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(21 Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2lr, Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota melakukan:
- rapat koordinasi;
- pencegahan; dan
- tindakan koreksi.

(4) Pengawasan .

---

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengawasan terhadap data pada basis data,
pemanfaatan Data Kependudukan, dan sumber daya
manusia yang melaksanakan urusan Administrasi
Kependudukan.

Pasal 64

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi
Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 66

(1) Urusan Administrasi Kependudukan di

kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta diselenggarakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

(2) Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi

Kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk Suku Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan...

---

(3) Ketentuan mengenai kewenangan Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(4) Ketentuan mengenai kewenangan UPT Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.

Pasal 67

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang
telah menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya
sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

---

Pasal 68

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47371 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 20l2
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373) dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l2 Nomor 265, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5373) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Hukum dan
undangan,

*. {,
vanna Djaman

---