Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia.
PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah) yang terdiri atas:
- Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b.Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 024353 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
ang-undangan,
vanna Djaman
SK No 024354 A
