Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN KEPADA PARA BEKAS ANGGOTA TENTARA ANGKATAN PERANG DAN SEBAGAINYA

PP No. 41 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik INDONESIA yang terakhir menerima gaji menurut UNDANG-UNDANG Darurat No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 6), yaitu "P.G.M. 1950", dinaikkan dengan:

105 % untuk bekas Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut dan Prajurit Udara II;

60 % untuk bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I;

45 % untuk bekas Kopral Darat/Laut/Udara; 5 % untuk bekas Bintara (Sersan Darat/Laut/Udara sampai dengan Pembantu Letnan Darat, Ajudan Laut dan Letnan Muda Udara II);

35 % untuk bekas Perwira (dari Letnan II Darat, Letnan Muda Laut, Letnan Muda I sampai dengan Letnan Jenderal Darat, Laksanama Laut dan Laksamana Udara.
(2) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada bekas anggota tentara K.N.I.L. dulu, Ko-ninklijke Marine dulu dan Kesatuan-kesatuan bantuan (Hul-pkorpsen) dulu, ialah: Korpsen Barisan Madura, Legioen Mangkoe Negoro, Legioen Pakoe Alam dan Korps Prayoda Bali, yang dalam daftar lampiran peraturan ini termuat dalam:
a. ruang I yang diberikan kepada mereka, yang terakhir menerima gaji menurut Staatsblad 1949 No. 2 (B.A.G. 1949(, dan
b. ruang II yang diberikan kepada mereka, yang terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji lain dari pada peraturan-peraturan tersebut diatas tadi dan yang berlaku sebelum 1 Januari 1949,

dinaikan hinggal menjadi sebesar jumlah-jumlah segaris dalam ruang III dari daftar lampiran termaksud diatas tadi.

Pasal 2

(1) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada janda bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1, yang besarnya kurang dari angka-angka tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dinaikan masing-masing menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, ayar (1), dan ayat (2) huruf-huruf a dan b, apabila mendiang suaminya terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji termaksud dalam ketentuan-ketentuan itu.
(2) Jumlah pensiun janda/atau tunjangan janda, setelah dinaikkan menurut pasal ini, tidak boleh melebihi :
a. Rp.200.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1 ayat (1);
b. Rp. 30.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf a;
c. Rp. 100.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b.

Pasal 3

Jumlah onderstand yang diberikan kepada anak yatim/piatu dari bekas anggora tentara termaksud dalam pasal 1, terhitung kembali atas dasar pensiun janda atau onderstand janda yang bersangkutan setelah diubah menurut pasal 2.

Pasal 4

(1) Apabila diterima sesuatu jumlah pensiun minimum atau onderstand minimum, maka sebagai dasar untuk mendapatkan kenaikan menurut peraturan ini digunakan jumlah pensiun/atau onderstand yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya.
(2) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara setelah dinaikkan menurut peraturan ini, dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh.

Pasal 5

Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara yang diberi-kan kepada Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut, Prajurit Udara II sampai dengan Kopral Darat/Laut/Udara yang digaji menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 50/1951 (P.G.M. 1951), dinaikkan mulai tanggal 1 Januari 1951 dengan:
105 % untuk bekas Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut dan Prajurit Udara II;
60 % untuk bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I;
45 % untuk bekas Kopral Darat/Laut/Udara.

Pasal 6

(1) Kenaikan pensiun dan onderstand terns menerus/sementara menurut peraturan ini hanya diberikan mengenai pensiun dan onderstand terus menerus/sementara yang dibayarkan di INDONESIA kepada yang berhak menerima yang bertampat tinggal di INDONESIA.
(2) Kenaikan pensiun dan onderstand terus menerus/sementara menurut peraturan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hinggal tanggal 1 Oktober 1952, kecuali ketentuan termaksud dalam pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO

MENTERI PERTAHANAN,

ttd.

IWA KUSUMASUMANTRI

Diundangkan pada tanggal 16 Juni 1954.
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

ONG ENG DIE

MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 72 TAHUN 1954