Pasal 2 ayat (1c) sub 5e dan 6e dari "Postbesluit Dienststukken 1935" !Staatsblad 1934 No. 722) dihapuskan.
Pasal II…
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN, ttd (SOEKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1957
