Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1973 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN"

PP No. 41 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Kepada "P.T. Koba Tin" dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
Kelompok …

Kelompok bahan galian Tarip pajak perseroan ================================================ Tahun ke Tahun ke 1 - 10 11 - 30 ================================================ Tembaga, Timbal, Seng, Besi Titan, Mangaan, Air Raksa, 35%
42.0% Molibdinum,Antimon, Asbes, Chromit, Jodium,Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit.
================================================ Nikkel, Kobalt, Bauksit.
37.5%
45.0% ================================================ Timah
40.0%
48.0% ================================================

Pasal 2

Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan:
(1).
Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa:
a. Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US. $ 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b. Jumlah …

b. Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
c. Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2).
Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan "P.T. Koba Tin", mengenai pengembangan pertambangan timah didaerah Koba di pulau Bangka, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar …

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG