Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER

PP No. 41 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2. Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
3. Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
4. Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan pekejaan kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
5. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pimpinan Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri yang berisikan daftar apoteker yang baru lulus selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikannya ijazah asli.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk meminta kepada apoteker yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam rangka penugasan masa bakti.
(3) Apoteker lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(3) diatur oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Apoteker yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat Penugasan.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan masa bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin kerja.

Pasal 4

(1) Apoteker wajib menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan Menteri untuk daerah dan sarana kesehatan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai masa bakti di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panghma Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Apoteker yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan lanjutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

(1) Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memimiliki Surat Izin Kerja.
(2) Untuk memperoleh Surat Izin Keda sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
a. memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c. memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Repubhk INDONESIA dalam rangka pelaksanaan masa bakti.

Pasal 7

Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
a. Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 8

Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri.

Pasal 9

Apoteker yang telah memilih Surat Izin Kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10

(1) Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu:
a. dilaksanakan di satu wilayah Daerah Tingkat I sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Kerja.
b. Apoteker yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat Izin Kerja.
(2) Surat Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditnaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap apoteker dalam menjalankan tugas profesinya dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
(2) Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib menaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12

Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi Apoteker.

Pasal 13

Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.

Pasal 14

(1) Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 15

(1) Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 16

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1990. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO