Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SOIBADA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANATUTO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

PP No. 41 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Soibada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto, yang meliputi wilayah:
a. Desa Samoro;
b. Desa Leohat;
c. Desa Manlala;
d. Desa Manufahe;
e. Desa Fatumakerek.
(2) Wilayah Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah kecamatan Laclubar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Soibada, maka wilayah Kecamatan Laclubar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

Pusat Pemerintahan Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manlala.

Pasal 3

Batas wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 4

Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, dan batas Desa dalam wilayah Kecamatan Soibada, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Soibada, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 6

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO