Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh
metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif,
kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian
gejala alam dan/ atau gejala kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk
yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu
kehidupan manusia.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
---
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/
atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
1. Perguruan tinggi asing adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun
pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
1. Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik
swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan
hukum Indonesia.
1. Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,
baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak
berdasarkan hukum Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukan
warga negara Indonesia.
1. Lembaga penjamin adalah orang perorangan yang berdomisili di
Indonesia atau di luar negeri dan lembaga atau organisasi
yang didirikan di Indonesia atau di luar negeri yang
bertindak sebagai penjamin kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing
serta orang asing.
1. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan dan/
atau perguruan tinggi pemerintah dan/ atau swasta berbadan
hukum Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemberian Izin
