Langsung ke konten

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PP No. 41 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pemerintahan . . .

---

1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
1. Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur
pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga
teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

1. Rumah . . .

---

1. Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit
umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Unsur pengawasan daerah adalah badan
pengawasan daerah yang selanjutnya disebut
Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan
Inspektorat Kota.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana
tugas teknis pada dinas dan badan.
1. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah
provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
1. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

Pasal 2

(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah

ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah ini.

(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan,
tugas pokok organisasi perangkat daerah.

(3) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan gubernur/bupati/walikota.

## BAB III . . .

---

Bagian Pertama
Sekretariat Daerah

Pasal 3

(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan

kewajiban membantu gubernur dalam menyusun
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.

(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas
daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur
pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris

daerah.

(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada gubernur.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 4

(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang

selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan
unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas

menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.

(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan
DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- penyelenggaraan rapat–rapat DPRD; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD.

(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.

(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan
DPRD dan secara administratif bertanggung jawab
kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Inspektorat

Pasal 5

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas

penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan

pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi
pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan
penilaian tugas pengawasan.

(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

(5) Inspektur dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya bertanggung jawab langsung kepada
gubernur dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

Bagian Keempat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 6

(1) Badan perencanaan pembangunan daerah

merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

(2) Badan . . .

---

(2) Badan perencanaan pembangunan daerah

mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
perencanaan pembangunan daerah.

(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Badan perencanaan pembangunan daerah

dipimpin oleh kepala badan.

(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada gubernur melalui
sekretaris daerah.

Bagian Kelima
Dinas Daerah

Pasal 7

(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana

otonomi daerah.

(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan

urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.

(5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada gubernur melalui
sekretaris daerah.

(6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana

teknis dinas untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja
satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

Bagian Keenam
Lembaga Teknis Daerah

Pasal 8

(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur

pendukung tugas kepala daerah.

(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya;

  • pembinaan . . .

---

- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan
rumah sakit.

(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan

dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk
kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.

(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

(7) Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa
daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum

daerah dan rumah sakit khusus daerah.

(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga)

kelas:
- rumah sakit umum daerah kelas A;
- rumah sakit umum daerah kelas B; dan
- rumah sakit umum daerah kelas C.

(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)

kelas yaitu:
- rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
- rumah sakit khusus daerah kelas B.

(4) Penetapan . . .

---

(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum

daerah dan rumah sakit khusus daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah
berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan
menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Pertama
Sekretariat Daerah

Pasal 10

(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan

kewajiban membantu bupati/walikota dalam
menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas
daerah dan lembaga teknis daerah.

(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas
daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur
pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

(4) Sekretariat . . .

---

(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris

daerah.

(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

Bagian Kedua
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 11

(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang

selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan
unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas

menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.

(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan
DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD.

(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.

(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan
DPRD dan secara administratif bertanggung jawab
kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Inspektorat

Pasal 12

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas

penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan

pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah kabupaten/kota,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan
pemerintahan desa.

(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi
pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan
penilaian tugas pengawasan.

(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

(5) Inspektur dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab langsung kepada
bupati/walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

Bagian Keempat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 13

(1) Badan perencanaan pembangunan daerah

merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

(2) Badan perencanaan pembangunan daerah

mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan

pelaksanaan . . .

---

pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
perencanaan pembangunan daerah.

(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

(4) Badan perencanaan pembangunan daerah

dipimpin oleh kepala badan.

(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui sekretaris daerah.

Bagian Kelima
Dinas Daerah

Pasal 14

(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana

otonomi daerah.

(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan

urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

(4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.

(5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui sekretaris daerah.

(6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana

teknis dinas untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja
satu atau beberapa kecamatan.

Bagian Keenam
Lembaga Teknis Daerah

Pasal 15

(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur

pendukung tugas kepala daerah.

(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;

  • pemberian . . .

---

- pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan
rumah sakit.

(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan

dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk
kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.

(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah.

(7) Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan

dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa
kecamatan.

Pasal 16

(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum

daerah dan rumah sakit khusus daerah.

(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat)

kelas:
- rumah sakit umum daerah kelas A;
- rumah sakit umum daerah kelas B;
- rumah sakit umum daerah kelas C; dan

  • rumah . . .

---

  • rumah sakit umum daerah kelas D.

(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)

kelas yaitu:
- rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
- rumah sakit khusus daerah kelas B.

(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum

daerah dan rumah sakit khusus daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah
berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Ketujuh
Kecamatan

Pasal 17

(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja camat

sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah
kota.

(2) Camat mempunyai tugas melaksanakan

kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
bupati/walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah.

(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga

menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
meliputi:
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan;

  • mengoordinasikan . . .

---

- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa
atau kelurahan.

(4) Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan peraturan bupati/walikota.

(5) Kecamatan dipimpin oleh camat.

(6) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah.

(7) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam

peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Bagian Kedelapan
Kelurahan

Pasal 18

(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai

perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah
kecamatan.

(2) Kelurahan dipimpin oleh lurah.

(3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada bupati/walikota melalui camat.

(4) Pembentukan . . .

---

(4) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan

organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama
Variabel Besaran Organisasi

Pasal 19

(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan

berdasarkan variabel:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah; dan
- jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).

(2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

Bagian Kedua
Jumlah Besaran Organisasi
Paragraf 1
Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Pasal 20

(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai

kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak
3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 12 (dua belas); dan

  • lembaga . . .

---

- lembaga teknis daerah paling banyak
8 (delapan).

(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai

antara 40 (empat puluh) sampai dengan
70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak
3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 15 (lima belas); dan
- lembaga teknis daerah paling banyak
10 (sepuluh).

(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai

lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak
4 (empat) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan
- lembaga teknis daerah paling banyak
12 (dua belas).

Paragraf 2
Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 21

(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai

kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak
3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 12 (dua belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak
8 (delapan);
- kecamatan; dan

  • kelurahan . . .

---

  • kelurahan.

(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai

antara 40 (empat puluh) sampai dengan
70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak
3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 15 (lima belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak
10 (sepuluh);
- kecamatan; dan
- kelurahan.

(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai

lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak
4 (empat) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 18 (delapan belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak
12 (dua belas);
- kecamatan; dan
- kelurahan.

Bagian Ketiga
Perumpunan Urusan Pemerintahan

Pasal 22

(1) Penyusunan organisasi perangkat daerah

berdasarkan pertimbangan adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani.

(2) Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi
tersendiri.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh

satu perangkat daerah, maka penggabungannya
sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan
yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan
lembaga teknis daerah.

(4) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk

dinas terdiri dari:
- bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- bidang kesehatan;
- bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
- bidang perhubungan, komunikasi dan
informatika;
- bidang kependudukan dan catatan sipil;
- bidang kebudayaan dan pariwisata;
- bidang pekerjaan umum yang meliputi bina
marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
- bidang perekonomian yang meliputi koperasi
dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri
dan perdagangan;
- bidang pelayanan pertanahan;
- bidang pertanian yang meliputi tanaman
pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan
dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
- bidang pertambangan dan energi; dan
- bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
aset.

(5) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk

badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit,
terdiri dari:
- bidang perencanaan pembangunan dan
statistik;
- bidang penelitian dan pengembangan;

  • bidang . . .

---

- bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat;
- bidang lingkungan hidup;
- bidang ketahanan pangan;
- bidang penanaman modal;
- bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
- bidang pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa;
- bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga
berencana;
- bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- bidang pengawasan; dan
- bidang pelayanan kesehatan.

(6) Perangkat daerah yang dibentuk untuk

melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan
pertimbangan adanya urusan yang secara nyata
ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi
unggulan daerah.

Pasal 23

Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan
administratif serta urusan pemerintahan umum
lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi
dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan
oleh sekretariat daerah.

## BAB VI . . .

---

Bagian Pertama
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Paragraf 1
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Pasal 24

(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan

masing-masing asisten terdiri dari paling banyak
3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari
paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-
masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.

(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak

4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Paragraf 2
Dinas Daerah

Pasal 25

(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling

banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3
(tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari

1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.

(3) Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat

jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) seksi.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Lembaga Teknis Daerah

Pasal 26

(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan

paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu,
sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta
kelompok jabatan fungsional.

(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling

banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3
(tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan
fungsional.

(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha

dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

(4) Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari

1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.

(5) Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat

jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) seksi.

Pasal 27

(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari

paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan
masing-masing wakil direktur terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan masing-masing
bidang membawahkan kelompok jabatan
fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang membidangi administrasi umum
terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.

(3) Rumah . . .

---

(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari

paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-
masing wakil direktur terdiri dari paling banyak
3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan
masing-masing bidang membawahkan kelompok
jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak
2 (dua) seksi.

(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1

(satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang,
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian
dan masing-masing bidang membawahkan
kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari
paling banyak 2 (dua) seksi.

(5) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari

2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil
direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari
2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang
membawahkan kelompok jabatan fungsional atau
terdiri dari 2 (dua) seksi.

(6) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari

1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak
3 (tiga) seksi.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Pasal 28

(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing-

masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat)
bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2) Sekretariat . . .

---

(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak

4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian
terdiri dari 3 (tiga) subbagian.

Paragraf 2
Dinas Daerah

Pasal 29

(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling

banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari
3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari

1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.

Paragraf 3
Lembaga Teknis Daerah

Pasal 30

(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan

paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu,
sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta
kelompok jabatan fungsional.

(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling

banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari
3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan
fungsional.

(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan

paling banyak 3 (tiga) seksi.

(4) Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari

1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari

paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan
masing-masing wakil direktur terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing
bidang membawahkan kelompok jabatan
fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang membidangi administrasi umum
terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.

(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari

paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-
masing wakil direktur terdiri dari paling banyak
3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan
masing-masing bidang membawahkan kelompok
jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak
2 (dua) seksi.

(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari

1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang,
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian
dan masing-masing bidang membawahkan
kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari
paling banyak 2 (dua) seksi.

(5) Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari

1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.

(6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2

(dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang,
masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua)
subbagian, dan masing-masing bidang
membawahkan kelompok jabatan fungsional atau
terdiri dari 2 (dua) seksi.

(7) Rumah . . .

---

(7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1

(satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3
(tiga) seksi.

Paragraf 4
Kecamatan dan Kelurahan

Pasal 32

(1) Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling

banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat
membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2) Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan

paling banyak 4 (empat) seksi.

Pasal 33

Jumlah bidang pada dinas dan badan yang
melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan
paling banyak 7 (tujuh) bidang.

Bagian Pertama
Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi

Pasal 34

(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural

eselon Ib.

(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala

badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum
daerah kelas A, merupakan jabatan struktural
eselon IIa.

(3) Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah

kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A,

dan . . .

---

dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A
merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(4) Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada

dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan
inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum
daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus
daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum
daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus
daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis
dinas dan badan merupakan jabatan struktural
eselon IIIa.

(5) Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah

sakit daerah merupakan jabatan struktural
eselon IIIb.

(6) Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala

subbidang merupakan jabatan struktural
eselon IVa.

Bagian Kedua
Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 35

(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural

eselon IIa.

(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala

badan, inspektur, direktur rumah sakit umum
daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah
sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan
struktural eselon IIb.

(3) Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris

pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur
pembantu, direktur rumah sakit umum daerah
kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas
B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas
A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit

khusus . . .

---

khusus daerah kelas A merupakan jabatan
struktural eselon IIIa.

(4) Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala

bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum
daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas
D, dan sekretaris camat merupakan jabatan
struktural eselon IIIb.

(5) Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala

subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas
dan badan merupakan jabatan struktural
eselon IVa.

(6) Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada

kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana
teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan
kepala subbagian pada sekretariat kecamatan
merupakan jabatan struktural eselon IVb.

(7) Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat

pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah
merupakan jabatan struktural eselon Va.

STAF AHLI

Pasal 36

(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan

tugasnya dapat dibantu staf ahli.

(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak 5 (lima) staf ahli.

(3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh

gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri
sipil.

(4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur,

bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur,
bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural

eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota
merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(2) Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara

administratif dikoordinasikan oleh sekretaris
daerah.

Pasal 38

(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat

daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat

daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

Pasal 39

(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi
dalam penataan organisasi perangkat daerah.

(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi

perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi
terhadap rancangan peraturan daerah tentang
organisasi perangkat daerah yang telah dibahas
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
gubernur bagi organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi
organisasi perangkat daerah provinsi.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan

gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah diterima rancangan peraturan
daerah.

(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan
fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat
ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pasal 41

(1) Peraturan daerah provinsi tentang organisasi

perangkat daerah harus disampaikan kepada
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah ditetapkan.

(2) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang

organisasi perangkat daerah harus disampaikan
kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan
Menteri.

(3) Peraturan daerah tentang organisasi perangkat

daerah dan peraturan pelaksanaannya yang
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi

penataan organisasi perangkat daerah.

(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan . . .

---

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 43

Provinsi, kabupaten/kota yang baru dibentuk dan
belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat
daerah ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala
daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 44

Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi
khusus, pembentukan perangkat daerah untuk
melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus
berpedoman pada peraturan Menteri dengan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 45

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi

sebagai pelaksanaan peraturan perundang-
undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya,
pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain
sebagai bagian dari perangkat daerah.

(2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan . . .

---

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 46

Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah
sebagai badan layanan umum berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan

masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas
sektor, gubernur/bupati/walikota dapat
membentuk unit pelayanan terpadu.

(2) Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur-
unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan
fungsi perizinan.

(3) Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah

sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.

(4) Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan

terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 48

Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah
kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan
struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan
hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural
eselon IIIa pada kabupaten/kota.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 50

(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok

jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan
rasionalisasi struktur organisasi.

(2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang
organisasi perangkat daerah ditetapkan.

Pasal 51

Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007

,

ttd.

---