Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintahan . . .
---
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
1. Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur
pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga
teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
1. Rumah . . .
---
1. Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit
umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Unsur pengawasan daerah adalah badan
pengawasan daerah yang selanjutnya disebut
Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan
Inspektorat Kota.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana
tugas teknis pada dinas dan badan.
1. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah
provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
1. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
