(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berasal
dari:
- Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
- Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
- Akademi Pariwisata Medan;
- Akademi Pariwisata Makassar;
- Biro Umum;
- Museum Nasional di Jakarta;
- Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
- Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
- Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
- Museum Basuki Abdullah di Jakarta;dan
- Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Dalam …
www.djpp.depkumham.go.id
---
(3) Dalam hal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Sekolah
Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata
Medan, dan Akademi Pariwisata Makassar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang
pariwisata selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini yang dilakukan dalam bentuk kerjasama
dengan pihak lain dikenai tarif sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
