Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14

PP No. 41 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan sebesar Rp2.214.000,00 (dua juta dua

ratus empat belas ribu rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/

Dudanya yang sah diberikan penghargaan/

tunjangan sebesar Rp1.649.000,00 (satu juta enam

ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) setiap

bulan.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang

sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila

janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan yang bersangkutan:

  • meninggal dunia; atau
  • kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan

angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

,

ttd.