Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 41 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan;
d.
Politeknik Pariwisata Makassar;
e.
Politeknik Pariwisata Palembang; dan
f.
Politeknik Pariwisata Lombok.

www.peraturan.go.id
2018, No.153
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran,
jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) meliputi juga:
a.
kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di
bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk
kerja sama dengan pihak lain;
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman;
dan
c.
jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan formula:
Harga pokok produksi + (10% x harga pokok
produksi).
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan
jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian
semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan
program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak
www.peraturan.go.id
2018, No.153
mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan; dan
d.
Politeknik Pariwisata Makassar,
berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan
kondisi
tertentu
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran
angka
III,
dan
Lampiran
angka
IV
Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id
2018, No.153

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153
www.peraturan.go.id
2018, No.153

www.peraturan.go.id