(1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang
semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke
Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi
Papua Barat.
(2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
