Daerah bagian Kota Manado" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dari Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951 jo. keputusan- keputusan NO. 206 tertanggal 28 April 1951 No. 223 tertanggal 8 Mei 1951 NO. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Agustus 1951 diubah statusnya menjadi Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO MENJADI DAERAH MANADO YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah ialah Manado.
(2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat
(1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado terdiri dari 15 (lima belas) anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
BAB III.
Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban daerah.
Bagian I Urusan tata usaha daerah.
Pasal 5
Daerah Manado dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonoom:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah;
b. menyelenggarakan segala sesuatu berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan Daerah.
Bagian II.
Urusan Kesehatan.
1 Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.
Pasal 6
(1) Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
Pasal 7
(1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 6 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu, dimana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan penggantian kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1 ) pasal ini.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.
Pasal 8
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin, dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
I II Tentang pencegahan penyakit.
Pasal 9
Daerah Manado menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, khususnya rawa-rawa sarang malaria, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 10
Daerah Manado menyelenggarakan dan mendirikan balai nasehat bayi, balai orang hamil dan balai kesehatan sekolah.
Pasal 11
Daerah Manado menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Pasal 12
daerah Manado berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Kementerian Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 14
Daerah Manado menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistiek mengenai kesehatan rakyat.
III Tentang hal-hal lain.
Pasal 15
(1) Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membayakan, Menteri Kesehatan dapat minta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah Manado agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian III Urusan pekerjaan umum.
I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat.
Pasal 16.
(1) Daerah Manado:
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
b. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah tangganya;
c. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya;
d. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2. tempat-tempat pemandian umum;
3. pasar-pasar dan los-los pasar;
4. rumah penginapan;
5. pencegahan bahaya kebakaran;
6. stasiun bis;
7. penerangan kota;
8. pembersihan kota;
9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat.
II Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 17.
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Pasal 18
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun. memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 16 termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 17 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah otonom termaksud dalam Pasa1 16, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 19.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.
Pasal 20
(1) Jika dalam daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan umum Daerah Manado agar pegawai- pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian IV Urusan Kehewanan.
Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kehewanan.
Pasal 21
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veeartsenijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 No. 512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappen".
Bagian V Urusan Perikanan.
Pasal 22
(1) Daerah Manado mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk tentang hal itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Apabila dalam lingkungan Daerah Manado terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Daerah Manado dapat menyerahkan penyelenggaraan pelelangan ikan kepada organisasi tersebut dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Maksimum bea pelelangan ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau instansi yang ditunjuknya.
Bagian VI Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
Pasal 23
Kepada Daerah Manado diserahkan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban untuk:
1. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
2. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
3. mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpusatakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
4. memimpin dan memajukan kesenian daerah;
5. mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah.
Pasal 24
(1) Urusan-urusan:
a. pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam Pasal 23 di atas.
b. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas,
c. penetapan kitab-kitab yang dipakai,
d. penetapan liburan, dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah Manado termaksud dalam Pasal 23 di atas.
(2) Urusan dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Bagian VII Urusan dan kewajiban lain-lain.
1 Tentang urusan penguburan mayat.
Pasal 25
Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Pasal 26
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan partikelir.
II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie"
Pasal 27
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnatie" (Staatsblad 1926 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente".
III Tentang urusan lalu lintas.
Pasal 28
Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86 sejak telah diubah dan ditambah) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonoom setingkat dengan Kota Besar.
IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur.
Pasal 29.
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur- houdende waternen" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah), yang dijalankan oleh "Stadsgemeente" dahulu.
Bagian VIII.
Tentang hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490).
Pasal 30
Pemerintah Daerah Manado menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente-ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490 sejak telah diubah dan ditambah) terhadap persekutuan hukum asli (Inlandse rechtsgemeentschappen) dimana IGOB tersebut berlaku.
Bagian IX Ketentuan lain-lain.
Pasal 31
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah Manado mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 32.
Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VI Bab III ini, dapat dirubah dan ditambah oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 33
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemente".
Pasal 35
(1) Segala milik berupa barang begerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang piutang yang ada dari "Daerah bagian Kota Manado", menjadi milik dan tanggungan dari Daerah Manado.
(2) Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
Pasal 36
(1) Semua pegawai "Daerah bagian Kota Manado" dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam pasal 1.
(2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
Pasal 37
Dengan Mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkut paut dengan keuangan daerah termaksud dalam Pasal 1 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 38.
(1) Semua peraturan dan ketentuan tata usaha termasuk pula peraturan dan ketentuan tata usaha Daerah bagian Kota Manado dan Daerah Minahasa yang berlaku diwilayah Daerah Manado sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang peraturan- peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk urusan rumah tanggal dan kewajiban Daerah Manado sesudahnya berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Manado dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah Manado.
(2) Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 39.
Tugas-tugas, lain daripada yang tersebut dalam Bab III ini, yang berdasarkan peraturan yang sah dikerjakan oleh Daerah bagian Kota Manado sebelum diadakan perubahan status daerah tersebut, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 40
(1) Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang ditetapkan dengan Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951 (Berita Resmi DPRD. Minahasa No. 3 tahun 1 951 ), untuk sementara berlaku terus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 hingga dibentuk UNDANG-UNDANG pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 tersebut.
(2) Berhubung dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kota Manado yang telah dipilih menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951 tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado Dengan ketentuan, bahwa jika jangka waktu tersebut di atas telah habis dan UNDANG-UNDANG pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut belum dibentuk, maka pemilihan baru akan diadakan menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi tersebut di atas.
Pasal 41.
Menteri Dalam Negeri sendiri atau semufakat dengan Menteri yang bersangkutan berhak mengambil keputusan tetang soal-soal yang timbul dalam pelasanaan peraturan ini.
