Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948" (STAATSBLAD 1949 NO. 76), SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 13)

PP No. 42 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

"International Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No.
76), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 13) diubah lebih lanjut sebagai berikut :
"Pasal 2 ayat (1), sub III huruf d dihapuskan".
Pasal 2…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN, ttd (SOEKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 96 TAHUN 1957