Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN

PP No. 42 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
3. Dana Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah semua dana yang berujud uang dan atau barang yang berasal dari masyarakat dan sumber- sumber lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
4. Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
5. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Menteri adalah Menteri Sosial.

depkumham.go.id

Pasal 2

(1) Fakir Miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2) Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. bantuan sosial;
b. rehabilitasi sosial.

Pasal 3

(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada fakir miskin dengan maksud agar mereka dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2) Jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap fakir miskin dengan maksud agar mereka mampu melaksanakan dan mengembangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.
(2) Rehabiltasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha seleksi, pembinaan, pengembangan, dan pembinaan lanjutan.

Pasal 5

(1) Usaha seleksi dimaksudkan untuk dapat MENETAPKAN jenis pembinaan terhadap fakir miskin di dalam rehabilitasi.
(2) Usaha seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan kegiatan antara lain :
a. identifikasi;
b. wawancara.

Pasal 6

Usaha pembinaan dimaksudkan untuk membina kemampuan fakir miskin agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 7

Usaha pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kegiatan antara lain :
a. pembinaan kesadaran berswadaya;
b. pembinaan mental;
c. pembinaan fisik;
d. pembinaan ketrampilan;
e. pembinaan kesadaran hidup bermasyarakat.

Pasal 8

Fakir miskin yang telah selesai menjalani pembinaan dikembangkan kemampuannya untuk berusaha sendiri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan usaha pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat memberikan bantuan permodalan.

depkumham.go.id

Pasal 10

(1) Terhadap fakir miskin yang telah selesai direhabilitasi dan telah berusaha sendiri di tengah-tengah masyarakat diikuti dengan pembinaan lanjutan.
(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan antara lain :
a. pengawasan;
b. bimbingan.
(3) Pelaksanaan pembinaan, lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin oleh masyarakat diselenggarakan oleh organisasi sosial maupun perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha bantuan sosial dan rehabilitasi sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dapat diberikan bantuan atau subsidi.
(2) Jenis, jumlah, tatacara, dan syarat-syarat pemberian bantuan atau subsidi diatur oleh Menteri.

Pasal 13

Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan tentang pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang dilakukan oleh organisasi sosial.

Pasal 14

Menteri dapat mengambil tindakan terhadap pengurus organisasi sosial maupun terhadap perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang menyimpang dari tujuan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin, Menteri dapat mengusahakan pengumpulan dana kesejahteraaan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat dan dana-dana kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tatacara pengumpulan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berada pada dan berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3) Penerimaan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.

depkumham.go.id

(4) Tatacara penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 17

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya didalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 59

depkumham.go.id