Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN KECAMATAN GADING CEMPAKA DI KOTA MADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU

PP No. 42 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Membentuk 2 (dua) kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bengkulu, yaitu:
a. Kecamatan Teluk Segara, yang meliputi wilayah:
1. Kelurahan Kampung Cina;
2. Kelurahan Malabro;

3. Kelurahan Pasar Pantai;
4. Kelurahan Sumur Meleleh;
5. Kelurahan Berkas;
6. Kelurahan Pasar Baru;
7. Kelurahan Pasar Melintang;
8. Kelurahan Kebun Keling;
9. Kelurahan Pondok Besi;
10. Kelurahan Kebun Roos;
11. Keluralian Tengah Padang;
12. Kelurahan Bajaki
13. Kelurahan Kampung Kelawi;
14. Kelurahan Pasar Bengkulu;
15. Kelurahan Pengantungan;
16. Kelurahan Jitra;
17. Kelurahan Teratai;

b. Kecamatan Gading, Cempaka, yang meliputi wilayah:
1. Kelurahan Penurunan;
2. Kelurahan Kebun Beler;
3. Kelurahan Anggut;
4. Kelurahan Tanah Patah;
5. Kelurahan Jembatan Kecil;
6. Kelurahan Panorama;
7. Kelurahan Jalan Gedang;
8. Kelurahan Belakang Pondok;
9. Kelurahan Pintu Batu;
10. Kelurahan Suka Merindu;
11. Kelurahan Kampung Bah;
12. Kelurahan Padang Jati;
13. Kelurahan Sawah Lebar;
14. Kelurahan Kebun Geran;
15. Kelurahan Kebun Dahari;
16. Kelurahan Kebun Kenanga;
17. Kelurahan Anggut Dalam;
18. Kelurahan Anggut Bawah;
19. Kelurahan Nusa Indah;
20. Kelurahan Padang Harapan;
21. Kelurahan Kebun Tebeng.

Pasal 2

(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Teluk Segara berkedudukan di Kelurahan Jitra
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Gading Cempaka berkedudukan di Kelurahan Padang Harapan.

Pasal 3

Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas- batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/69