(1) Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan, dan amortisasi dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut, dan untuk harta dalam usaha leasing penyusutan dimulai pada tahun harta yang bersangkutan dileasingkan.
(2) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
(3) Tarif penyusutan dan penggolongan harta berwujud dalam usaha leasing, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalama Pasal 11 ayat
(9) dan ayat (14) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
(4) Apabila terjadi penarikan harta berwujud dari pemakaian karena dihibahkan, disumbangkan, atau diwariskan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, maka untuk memperoleh dasar penyusutan :
a. jumlah sebesar harga sisa buku dari harta yang dihibahkan, disumbangkan atau diwariskan tersebut, dikurangkan dari jumlah awal masing-masing. golongan harta yang bersangkutan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa buku tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;
b. jumlah sebesar harga perolehan dari harta Golongan Bangunan yang dihibahkan, disumbangkan atau diwariskan tersebut dikurangkan dari jumlah awal Golongan Bangunan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa bukunya tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
(5) Apabila terjadi penarikan harta Golongan Bangunan dari pemakaian, baik karena sebab biasa maupun karena sebab luar biasa, maka untuk memperoleh dasar penyusutan, harga perolehan dikurangkan dari jumlah awal Golongan Bangunan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa bukunya dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut, dan jumlah sebesar nilai atau harga jual atau penggantian asuransinya merupakan penghasilan.
(6) Apabila terjadi penarikan harta tak berwujud dari pemakaian, baik karena sebab biasa maupun karena sebab luar biasa, maka untuk memperoleh dasar amortisasi, jumlah sebesar harga sisa buku dari harta tak berwujud dikurangkan dari jumlah awal dan jumlah yang dikurangkan tersebut dibebankan sebagai
biaya pada tahun terjadinya penarikan, sedangkan jumlah sebesar nilai penggantian atau harga penggantian asuransinya merupakan penghasilan.
(7) Apabila biaya untuk memperoleh hak penambangan dan hak pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (12) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 pada akhir masa produksi belum habis diamortisasi, maka sisa biaya yang belum diamortisasi tersebut tidak diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan, melainkan harus diamortisasi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
(8) Apabila ternyata jumlah produksi sebenarnya lebih kecil dari pada jumlah cadangan yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa biaya untuk memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (12) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 yang belum habis diamortisasi, maka sisa biaya tersebut diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(9) Biaya yang dikeluarkan sebelum masa operasi yang termasuk pengertian sebaimana dimaksud dalam' Pasal 6 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 diamortisasi mulai saat operasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
(10) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) harus dilaporkan dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan untuk tahun pajak ketika biaya yang bersangkutan dikeluarkan atau terhutang, dan tahun pajak dimulainya operasi usaha yang bersangkutan.