Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Wilayah Kecamatan Wara adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69/1965.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Palopo adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Palopo bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu;
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkedudukan di Kota Administratif Palopo;
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palopo, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhiadap Kota Administratif Palopo.
epkumham.go
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Palopo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Palopo, meliputi keseluruhan kelurahan dan desa di wilayah :
a. Kecamatan Wara, terdiri dari :
1.Kelurahan Amassangan
2.Kelurahan Boting
3.Kelurahan Tompatikka
4.Kelurahan Takkalala
5.Desa Murante
6.Desa Mawa
b. Kecamatan Wara Utara, terdiri dari :
1.Kelurahan Bara
2.Kelurahan Batupasi
3.Kelurahan Sabamparu
4.Kelurahan Pontap
5.Kelurahan Battang
6.Desa Walenrang
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palopo dibagi atas Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palopo berkedudukan di Kota Palopo.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara berkedudukan di Kelurahan Tompatikka.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara.
epkumham.go
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Palopo ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Palopo sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Palopo, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingka II Luwu, atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 60/1965 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan
epkumham.go
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
(3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 62
epkumham.go
