Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) ''Otorita Jatiluhur";
9. Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
10. Pembinaan adalab kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur" dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian, dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
14. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
