Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija terhitung tanggal 1 Januari 1988 sampai dengan 31 Desember 1989 pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TIRTA RAYA MINA
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 2.830.046.668,87 (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
