Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif;
3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 1
Pasal 2
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
a. Polisi Negara Republik INDONESIA;
b. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 3…
Pasal 3
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :
a. surat izin mengemudi;
b. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
c. surat tanda coba kendaraan bermotor;
d. tanda nomor kendaraan bermotor; dan
e. tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;...
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan 15) perlengkapan dan peralatan.
(2) Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.
Pasal 5
(1) Polisi Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dilengkapi dengan surat tugas.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 6…
Pasal 6
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi :
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
b. memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c. mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 7
Polisi Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. menghentikan kendaraan bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi;
c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji;
b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 9…
Pasal 9
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik INDONESIA dilaksanakan apabila:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
Pasal 10
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a. angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c. tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.
Pasal 12…
Pasal 12
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Negara
untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik INDONESIA;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pasal 15…
Pasal 15
(1) Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Pasal 16
(1) pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Pasal 17…
Pasal 17
(1) Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan diperiksa.
(2) Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan;
d. alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f. alat uji standar kecepatan;
g. alat uji kebisingan;
h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:
a. pemeriksaan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh instansi lain.
Pasal 19…
Pasal 19
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menugaskan Pegawai Negeri Sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 20
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
(2) Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), menugaskan Petugas Polisi Negara Republik INDONESIA dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adlah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 21
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa :
a. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik INDONESIA melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA;
b. pelanggaran...
b. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
Pasal 22
Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.
Pasal 23
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 60
