Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL RI

PP No. 42 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA berasal dari penerimaan:
a. jasa penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
b. jasa pemeliharaan dan perawatan Arsip;

c. jasa . . .

c. jasa penggandaan dan Alih Media;
d. naskah Sumber Arsip dan Sumber-Sumber Sejarah;
e. jasa konsultasi/Tenaga Ahli Kearsipan;
f. jasa penyimpanan arsip; dan
g. jasa sewa.
(2). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 114