Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

PP No. 42 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut Syariah.
1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
1. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan
secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan
harta benda miliknya.
1. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari
Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya.
1. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh
manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan
kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
1. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti
pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda
miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta

---

benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
1. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan
oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang
penyerahan wakaf uang
1. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat
PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri
untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
1. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS
adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan
Syariah.
1. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah
dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat
Syariah.
1. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah
lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia.
1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan
Kepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangi
urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

NAZHIR
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Nazhir meliputi:
- perseorangan;
- organisasi; atau
- badan hukum.

Pasal 3

(1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk

kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan
peruntukannya.

(2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak

membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.

(3) Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda

wakaf yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Nazhir Perseorangan

Pasal 4

(1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi

persyaratan menurut undang-undang.

(2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan

pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.

(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran Nazhir
dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di

---

provinsi/kabupaten/kota.

(4) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.

(5) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang

terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang
diangkat menjadi ketua.

(6) Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda
wakaf berada.

Pasal 5

(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti

dari kedudukannya apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan oleh BWI.

(2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir
perseorangan lainnya.

Pasal 6

(1) Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari

kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Nazhir
yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama untuk
selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal berhentinya Nazhir perseorangan,
yang kemudian pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh
BWI.

(2) Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari

kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk wakaf
dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu
tidak terbatas, maka Nazhir yang ada memberitahukan kepada
Wakif atau ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal
dunia.

(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat,

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Nazhir
melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen
Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.

(4) Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW

dibuat tidak melaksanakan tugasnya maka Kepala KUA baik atas
inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya
berhak mengusulkan kepada BWl untuk pemberhentian dan
penggantian Nazhir.

Bagian Ketiga
Nazhir Organisasi

Pasal 7

(1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWl

melalui Kantor Urusan Agama setempat.

(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir

---

dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/kabupaten/kota.

(3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di

bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan
Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir
perseorangan;
- salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di
kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
- memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan
anggaran dasar;
1. daftar susunan pengurus;
1. anggaran rumah tangga;
1. program kerja dalam pengembangan wakaf;
1. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang
terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan
kekayaan organisasi; dan
1. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf I

dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sebelum penandatanganan AIW

Pasal 8

(1) Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan

ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

(2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir

organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap
danjatau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir
yang bersangkutan harus diganti.

Pasal 9

(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak

melaksanakan tugas danjatau melanggar ketentuan larangan
dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus
pusat organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik
diminta atau tidak oleh BWI.

(2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir
organisasi dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya
oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI
setempat.

(3) Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun

sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA
baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli
warisnya berhak mengusulkan kepada aWL untuk pemberhentian
dan penggantian Nazhir .

---

Pasal 10

Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi
meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau
dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka
organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk
selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak kejadian tersebut.

Bagian Keempat
Nazhir Badan Hukum

Pasal 11

(1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI

melalui Kantor Urusan Agama setempat.

(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir
dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/kabupaten/kota.

(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam;
- pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir
perseorangan;
- salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di
kabupaten/kota benda wakaf berada;
- memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan
anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan
oleh instansi berwenang;
1. daftar susunan pengurus;
1. anggaran rumah tangga;
1. program kerja dalam pengembangan wakaf;
1. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta
benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan
hukum; dan
1. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d

dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang tidak

melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan
dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus
pusat badan hukum bersangkutan wajib menyelesaikannya, baik
diminta atau tidak oleh BWI.

(2) Dalam hal pengurus pusat badan hukum tidak dapat menjalankan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir

---

badan hukum dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya
oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI
setempat.

(3) Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun

sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA
baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli
warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian
dan penggantian Nazhir .

Bagian Kelima
Tugas dan Masa Bakti Nazhir

Pasal 13

(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal

11 wajib mengadministrasikan, mengelola mengembangkan,
mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.

(2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri

dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 14

(1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat

kembali.

(2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah

melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya
sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan
Perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Jenis Harta Benda Wakaf

Pasal 15

Jenis harta benda wakaf meliputi:
- benda tidak bergerak;
- benda bergerak selain uang; dan
- benda bergerak berupa uang.

Paragraf 1
Benda Tidak Bergerak

Pasal 16

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
meliputi :
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar;

---

- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; dan
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip
syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:

- hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum
terdaftar;
- hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di
atas tanah negara;
- hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis
pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
- hak milik atas satuan rumah susun.

(2) Apabila wakaf sebagajmana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan
pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta

bebas dari segala sitaan, perkara sengketa, dan tidak
dijaminkan.

Pasal 18

(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat

diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf
hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf c.

(2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diwakafkan beserta bangunan dan atau tanaman dan/atau
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah
BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain yang
setingkat dengan itu wajib mendapat izin dan pejabat yang
berwenang sesuai Peraturan Perundang undangan.

Paragraf 2
Benda Bergerak Selain Uang

Pasal 19

(1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang

dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan
undang-undang.

(2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat

dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.

(3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak

dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang

---

persediaannya berkelanjutan.

(4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian

dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip
syariah.

Pasal 20

Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi:
- kapal;
- pesawat terbang;
- kendanaan bermotor;
- mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada
bangunan;
- logam dan batu mulia; dan/atau
- benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena
sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

Pasal 21

Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang undangan
yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah sebagai berikut:
- surat berharga yang berupa:
1. saham;
1. Surat Utang Negara;
1. obligasi pada umumnya; dan atau
1. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
- Hak Atas Kekayaan lntelektual yang berupa:
1. hak cipta;
1. hak merk;
1. hak paten;
1. hak desain industri;
1. hak rahasia dagang;
1. hak sirkuit terpadu;
1. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
1. hak lainnya.
c.hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda
bergerak; atau
1. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih
atas benda bergerak.

Paragraf 3
Benda Bergerak Berupa Uang

Pasal 22

(1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.

(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang

asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.

(3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:

- hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya,
- menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan
diwakafkan;

---

- menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU
- mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang
berfungsi sebagai AIW.

(4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau
kuasanya.

(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang

kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir
menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.

Pasal 23

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang
ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Pasal 24

(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.

(2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) setelah mempertimbangkan saran instansi
terkait.

(3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri;
- melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan
hukum;
- memiliki kantor operasional di wilayah Republik
Indonesia;
- bergerak di bidang keuangan syariah; dan
- memiliki fungsi menerima titipan (wadi'ah).

(4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan dimaksud.

Pasal 25

LKS-PWU bertugas:
- mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS
Penerima Wakaf Uang;
- menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
- menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
- menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah)
atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
- menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara
tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
- menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan
sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan
sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
- mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

---

Pasal 26

Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan
mengenai:
- nama LKS Penerima Wakaf Uang;
- nama Wakif;
- alamat Wakif;
- jumlah wakaf uang;
- peruntukan wakaf;
- jangka waktu wakaf;
- nama Nazhir yang dipilih;
- alamat Nazhir yang dipilih; dan
- tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.

Pasal 27

Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang
untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut
berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang
kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.

Bagian Kedua
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Paragraf 1

Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Pasal 28

Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan
dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat
satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan
tanah lainnya.

Pasal 29

Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan dengan
menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain uang.

Pasal 30

(1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai

dengan jenis harta benda yang diwakafkan diselenggarakan
dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf
alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

(2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majeiis Ikrar Wakaf

untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyatakan
dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih

(3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik) maka

kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.

(4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

---

dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli

(5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat diperuntukkan bagi

kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah
(nasab) dengan Wakif.

(6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka

wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf
khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pertimbangan BWI.

Pasal 31

Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan
perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk
(qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat
karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi
keberadaannya, maka dibuat APAIW

Pasal 32

(1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir dihadapan PPAIW

dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1).

(2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh

Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk
kepentingan Mauquf alaih.

(3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh

Nazhir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.

(4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  • nama dan identitas Wakif;
  • nama dan identitas Nazhir;
  • nama dan identitas saksi;
  • data dan keterangan harta benda wakaf;
  • peruntukan harta benda wakaf; dan
  • jangka waktu wakaf.

(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum maka nama

dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi
atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar masing-masing.

(6) Dalam hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum maka nama

dan identitas Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan
oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk, isi dari tata
cara pengisian AIW atau APAIW untuk benda tidak bergerak dan benda
bergerak selain uang diatur dengan Peraturan Menteri.

---

Paragraf 2
Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Pasal 34

Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan benda bergerak selain uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21
dilaksanakan sebagai berikut:
a.sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
- dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW
dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
- AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua)
orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
e.Salinan AIW disampaikan kepada:
1. Wakif;
1. Nazhir;
1. Mauquf alaih;
1. Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf
berupa tanah; dan
1. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa
benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak
selain uang.

Pasal 35

(1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi
yang mengetahui keberadaan benda wakaf.

(2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang

mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya petunjuk
(qarinah) tentang keberadaan benda wakaf.

(3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIW, maka

kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib meminta
pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW setempat.

(4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW beserta

dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat dalam rangka pendaftaran wakaf tanah
yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak penandatanganan APAIW.

Pasal 36

(1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir

dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada
saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan dalam Majelis
Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta
benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir

---

(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak diperlukan dalam hal serah terima benda wakaf telah
dinyatakan dalam AIW.

Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Pasal 37

(1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah

Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan
wakaf.

(2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala

KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat

Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi
LKS yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan

ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat
AIW di hadapan Notaris.

(5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
Paragraf 1
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak

Pasal 38

(1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah

dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
- sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik
atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda
bukti pemilikan tanah lainnya;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya
tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak
dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh
camat setempat;
- izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya
diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang
setingkat dengan itu;
- izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dari
sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan
izin pelepasan/peralihan.
- izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam
hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di
atas hak pengelolaan atau hak milik.

---

Pasal 39

(1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW

atau APAIW dengan tata cara sebagai berikut:
- terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
- terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian
dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan
sertifikat hak milik terlebih dahulu kemudian
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
- terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang
berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan
menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
- terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak
pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksuk dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan

persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang berwenang
di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf
atas nama Nazhir;
- terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan
masjid, musala, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf
atas nama Nazhir;
- Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan
kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang
bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf

tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran
dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang
pertanahan.

Paragraf 2
Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

Pasal 40

PPAIW mendaftarkan AlW dari:
- benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang
berwenang;
- benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dari yang
memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti
pembayaran didaftar pada BWI, dan selama daerah tertentu
belum dibentuk BWl, maka pendaftaran tersebut dilakukan di
Kantor Departemen Agraria setempat.

Pasal 41

(1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan

tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan
disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang
berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran
benda bergerak tersebut.

(2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan

tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa
faktur, kwitansi atau bukti lainnya.

---

(3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki

tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif
membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak
tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan
dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan benda
bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20
dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul BWI.

Paragraf 3
Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang

Pasal 43

(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada

Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.

(2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran

wakaf uang diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengumuman Harta Benda Wakaf

Pasal 44

(1) PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Departemen Agama dan BWI

untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada
kantor Departemen Agama dan BWI.

(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang

wakaf benda bergerak selain uang yang termuat dalam register
umum yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.

Pasal 45

(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf

sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam BIW.

(2) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memajukan
kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak
lain sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 46

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari perorangan
warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing yang
berskala nasional atau internasional, serta harta benda wakaf
terlantar, dapat dilakukan oleh BWI.

---

Pasal 47

Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus
melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Nazhir harus
melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.

Pasal 48

(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus

berpedoman pada peraturan BWI.

(2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang

hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk
LKS dan/atau instrumen keuangan syariah.

(3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu

tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud.

(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang

dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga
penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang

dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus
diasuransikan pada asuransi syariah.

Pasal 49

(1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran

dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri
berdasarkan pertimbangan BWI.

(2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
- harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai
dengan ikrar wakaf; atau
- pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara
langsung dan mendesak.

(3) Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika:
- harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti
kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;dan
- nilai dan manfaat harta benda penukar
sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.

(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota
berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri
dari unsur:

---

  • pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • kantor pertanahan kabupaten/kota;
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
  • kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
  • Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.

Pasal 50

Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 ayat (3) huruf b dihitung sebagai berikut:

- harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf; dan
- harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan
mudah untuk dikembangkan.

Pasal 51

Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya
dilakukan sebagai berikut:
- Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri
melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan
menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut;
- Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada
Kantor Departemen Agama kabupaten/kota;
- Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah
menerima permohonan tersebut membentuk tim dengan susunan dan
maksud seperti dalam Pasal 49 ayat (4), dan selanjutnya
bupati/walikota setempat membuat Surat Keputusan;
- Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota meneruskan
permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan
selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri;
dan
- setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka
tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan
oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait
untuk pendaftaran lebih lanjut.

Pasal 52

(1) Bantuan pembiayaan BWI dibebankan kepada APBN selama 10

(sepuluh) tahun pertama melalui anggaran Departemen Agama dan
dapat diperpanjang;

(2) BWI mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Menteri.

Pasal 53

(1) Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan

---

BWl.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional
Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan
hukum;
- penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian
fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan
pengembangan terhadap harta benda wakaf;
- penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf;
- penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf
benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak;
- penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan
pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai
dengan lingkupnya; dan
- pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam
dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan
wakaf.

Pasal 54

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan MUI
sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 55

(1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang-kurangnya

sekali dalam setahun.

(2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan

terhadap kegiatan perwakafan di Indonesia dapat dilakukan
dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar maupun kegiatan
lainnya.

(3) Tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan moralitas

dalam pengelolaan wakaf serta untuk peningkatan
profesionalitas pengelolaan dana wakaf.

Pasal 56

(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan

masyarakat, baik aktif maupun pasif.

(2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan

langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf,
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

(3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas

berbagai laporan yang disampaikan Nazhir berkaitan dengan
pengelolaan wakaf.

(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa

akuntan publik independen.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap

perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

---

Pasal 57

(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU

yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25.

(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali

untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.

(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU

dapat dilakukan setelah LKS-PWU dimaksud telah menerima 3
kali surat peringatan tertulis.

(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU

dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari LKS-PWU
dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.

Pasal 58

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda

tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman dan benda lain
yang terkait dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum
terdaftar sebagai benda wakaf menurut Peraturan
Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah
ini, dengan ketentuan:
- dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan
sudah ada AIW;
- dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai secara
fisik sebagian atau seluruhnya, sepanjang Wakif
dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup menyelesaikan
penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan harta
benda wakaf tersebut adalah tanpa alas hak yang sah;
atau
- dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli
waris Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi
wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang
mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan
penetapan pengadilan.

(2) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

- lembaga non keuangan atau perseorangan yang menerima
wakaf uang wajib untuk mengalihkan penerimaan wakaf
uang melalui rekening wadi'ah pada LKS-PWU yang
ditunjuk oleh Menteri;
- lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib
mengajukan permohonan kepada Menteri sebagai LKS-PWU.

(3) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan,

organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf uang wajib
mendaftarkan pada Menteri dan BWI melaui KUA setempat untuk
menjadi Nazhir.

---

Pasal 59

Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.

Pasal 60

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan wakaf yang
didasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
sebelum Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak bertentangan
dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 61

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006

ttd.