Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut Syariah.
1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
1. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan
secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan
harta benda miliknya.
1. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari
Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya.
1. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh
manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan
kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
1. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti
pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda
miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta
---
benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
1. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan
oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang
penyerahan wakaf uang
1. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat
PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri
untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
1. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS
adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan
Syariah.
1. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah
dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat
Syariah.
1. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah
lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia.
1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan
Kepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangi
urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
NAZHIR
Bagian Kesatu
Umum
