Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
serta Hakim Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung;
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas
peradilan (yustisial);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan; Perundang-undangan
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Peraturan Korupsi;
ditjen
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota Perundang-undangan
TNI/POLRI; Peraturan
- Penerimaditjen Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas)
tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh)
tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacat.
